Sahroni Dukung Under Invoicing Masuk RUU Tipikor: Jangan Ada Ruang Abu-abu

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendorong revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) untuk mempertegas definisi korupsi. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung revisi UU Tipikor, namun dengan catatan tidak multitafsir.

"Menurut saya, setiap upaya memperkuat pemberantasan korupsi tentu perlu kita dukung, termasuk jika ada kebutuhan untuk merevisi UU Tipikor," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Untuk mencegah definisi korupsi yang multitafsir, Sahroni menyebut RUU Tipikor perlu melalui kajian yang komperhensif. Kajian dapat dilakukan bersama ahli hukum hingga praktisi.

"Namun revisinya tetap harus melalui proses kajian secara komprehensif bersama para ahli hukum, praktisi, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan agar rumusannya tepat, tidak menimbulkan multitafsir, serta memberikan kepastian hukum. Prinsipnya, kita ingin hukum semakin kuat untuk memberantas korupsi," tuturnya.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Usul Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas

Terkait usulan Yusril yang mendorong under invoicing perlu ada di dalam UU Tipikor, Sahroni mengatakan usulan tersebut harus dipertimbangkan. Terlebih lagi Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti persoalan under invoicing ini.

"Saya mendukung usulan memasukkan under invoicing ke dalam UU Tipikor. Ini sangat perlu dipertimbangkan. Karena praktik culas ini juga telah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo," ungkapnya.

Namun, Sahroni mengingatkan aturan nantinya harus jelas. Jangan sampai menimbulkan masalah di sektor bisnis.

"Tetapi nantinya, aturannya juga harus jelas dan tidak ada ruang abu-abu, agar tidak menimbulkan permasalahan dan hambatan di sektor bisnis dan perdagangan. Intinya, kita ingin menutup celah korupsi tanpa mengabaikan kepastian hukum dan prinsip keadilan," sebutnya.




(ial/rfs)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pembacok Suporter Bola hingga Tewas di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara
• 9 jam laludetik.com
thumb
Beras Super Tembus Rp18.050 per Kg, Cek Daftar Lengkap Harga Pangan Hari Ini
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Awas! Hujan Lebat Intai Sulawesi Utara hingga 1 November
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Komnas HAM desak perlindungan pekerja gig diperluas, tidak hanya ojol
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini 27 Oktober 2026 Naik Tipis Jadi Rp2.550.000 per Gram, Buyback Ikut Melonjak
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.