RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas, Ini 3 Isu Krusial yang Disorot

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama para ahli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa (27/10/2026).

Dalam kesempatan itu, Ahli kebijakan publik, Yadi Surya Diputra, menyoroti tiga isu krusial dalam RUU Perampasan Aset.

Baca Juga :
63.789 Pekerja Kena PHK, DPR Desak Pemerintah Kawal Hak Mereka Dipenuhi Perusahaan
DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Habiburokhman Pastikan Tuntas 15 Desember 2026

"Ada tiga isu. Isu ini tidak lahir dari mitigasi keadaan existing di berbagai negara, tetapi lebih sebagai konsorsium isu global," kata Yadi di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen.

Yadi menjelaskan, isu pertama berkaitan dengan aturan penambahan kekayaan secara tak wajar bagi penyelenggara negara. Menurut dia, narasi tersebut seolah membangun stigma negatif terhadap seluruh pejabat publik.

Ia membandingkannya dengan sistem di Amerika Serikat (AS), di mana pejabat publik diwajibkan melepaskan seluruh bisnisnya terlebih dahulu sehingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dimulai dari nol. Hal ini dinilai lebih mudah diukur.

"Sementara kita di Indonesia, PNS dan pejabat politik boleh berbisnis, sehingga LHKPN menjadi susah ukurannya," tegas Yadi.

Isu kedua, lanjut Yadi, menyangkut norma perampasan aset tanpa melalui proses pemidanaan (non-conviction-based asset forfeiture). Adapun isu ketiga berkaitan dengan beban pembuktian terbalik, di mana pihak pendalil tidak dibebankan kewajiban pembuktian.

Yadi menambahkan, perdebatan dan pembahasan mengenai isu perampasan aset ini sejatinya telah bergulir di Indonesia selama 18 tahun tanpa kepastian tuntas.

Baca Juga :
DPR Bentuk Panja RUU Perampasan Aset, Habiburokhman Pimpin Pembahasan hingga Target 15 Desember
Legislator PDIP Apresiasi Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi: Usut Jaringan Mafia hingga ke Akarnya
Revisi UU Peradilan Militer Tak Perlu Tunggu 2 Tahun, Komisi I DPR Tegaskan TNI Tunduk Putusan MK

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
2 Anak Menteri Haji Mundur dari Posisi Tenaga Ahli
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
JFW 2027 dorong Jakarta jadi pusat mode global
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Danantara Indonesia Resmi Buka DTIIF 2026, Dorong Kolaborasi Teknologi Global untuk Pengembangan Industri Nasional
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Perusahaan di Jepang Bayar Kompensasi ke Pengguna usai Marak Serangan Siber
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Waspada Makin Marak Biro Umrah Terapkan Modus Ponzi
• 19 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.