Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan atau scam yang semakin beragam, mulai dari tawaran pekerjaan online dengan iming-iming bayaran hingga penipuan berkedok hubungan asmara atau love scam.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penipuan tidak hanya menjadi persoalan di Indonesia, tetapi juga terjadi di berbagai negara. Modus yang digunakan pelaku terus berkembang, mulai dari memanfaatkan teknologi digital hingga membangun kedekatan emosional dengan korban.
Friderica mencontohkan kasus love scam di luar negeri yang melibatkan sosok terkenal. Dalam sejumlah kasus, korban merasa menjalin hubungan asmara dengan selebritas seperti Bon Jovi dan Brad Pitt hingga mengalami kerugian miliaran rupiah.
“Berbagai berita di dunia, itu banyak sekali orang kemudian menjadi korban scam, dan modusnya berbagai macam. Yang paling baru kemarin ada orang merasa pacaran dengan Bon Jovi, yang dulu ada merasa pacaran dengan Brad Pitt,” kata Friderica dalam agenda OJK Digiclass Tahun 2026 di Pusdiklatbangprof Kementerian Sosial RI, Selasa (27/10).
Di Indonesia, salah satu modus yang perlu diwaspadai kini adalah penipuan berkedok pekerjaan online yang menyasar anak muda. Pelaku biasanya menawarkan pekerjaan sederhana, seperti memberikan tanda suka (like) pada unggahan di media sosial, dengan iming-iming memperoleh uang.
Awalnya setelah melakukan pekerjaan tersebut, korban memang mendapatkan bayaran. Namun, setelah korban mulai percaya dan tertarik melanjutkan pekerjaan, pelaku menawarkan skema dengan imbalan lebih besar yang mengharuskan korban mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu.
“Pertama, mereka dapat uang dulu. Nanti lama-lama kalau mau ikut klub yang bayarnya lebih mahal, transfer dulu sekian, nah itu mulai terjebak di situ,” ujar Friderica.
Selain penipuan berkedok pekerjaan online, Friderica mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat bertransaksi melalui platform belanja online. Modus lainnya adalah love scam, yaitu penipuan yang memanfaatkan hubungan asmara atau kedekatan emosional untuk membuat korban percaya dan menyerahkan uang.
Menurut dia, masyarakat, khususnya generasi muda, perlu membangun pola pikir kritis agar tidak mudah tergiur tawaran yang beredar di ruang digital.
“Yang kita ingin ajarkan adalah logika berpikir kepada anak-anak, kepada generasi muda, bahwa harus hati-hati terhadap berbagai tawaran yang muncul di media digital,” katanya.
Friderica juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Teknologi tersebut kini dapat dimanfaatkan untuk meniru identitas seseorang, termasuk orang tua, anak, atau anggota keluarga lainnya sebagai modus penipuan. Hal tersebut berpotensi membuat korban percaya bahwa permintaan yang diterima benar-benar berasal dari orang terdekat.
Karena itu, masyarakat diminta memeriksa kebenaran informasi dan memastikan identitas pihak yang menghubungi sebelum mengambil keputusan, terutama jika diminta mengirimkan uang.
“Jadi intinya kita mau ngeluarin uang berapa pun kita harus mikir lagi, ini benar enggak, benar enggak, dan seterusnya,” ujar Friderica.
Untuk mencegah sekaligus menangani berbagai modus penipuan, OJK telah memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga melalui pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Selain itu, OJK juga mendorong peningkatan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat dan meminta pelaku usaha jasa keuangan memperkuat mitigasi risiko untuk melindungi konsumen dan nasabah dari berbagai modus penipuan.
Sepanjang Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI telah menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan. Pada periode yang sama, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal.
Upaya penanganan turut dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang berfokus pada percepatan penanganan penipuan transaksi keuangan. Hingga 30 September 2026, IASC telah memblokir 702.833 rekening yang terkait dengan penipuan, dengan total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp 825,2 miliar. Adapun dana yang berhasil dikembalikan kepada korban tercatat sebesar Rp 207,16 miliar.
Selain itu, Satgas PASTI menemukan praktik penyamaran identitas dengan menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan masyarakat dan menjalankan aksi penipuan. Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.





