Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan pembahasan awal terkait upah minimum provinsi (UMP) 2027 bisa rampung pada akhir November 2026.
“Targetnya, kita punya target minggu terakhir November, Insya-Allah. Akhir November, tanggalnya saya lupa persis. Jadi, akhir November itu nanti sudah selesai minimal di level kitanya (evaluasi kementerian),” kata Yassierli saat ditemui di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 27 Oktober 2026.
Lebih lanjut, ia mengatakan pembahasan dan penghitungan terkait UMP 2027 memiliki mekanisme atau tahapan yang harus dijalani, termasuk bersama Dewan Pengupahan Nasional.
“Terkait UMP, sekali lagi, kita sudah punya mekanismenya. Nanti dibahas di Dewan Pengupahan Nasional, dan nanti juga akan ada berjenjang ke Dewan Pengupahan Daerah,” kata Menaker.
Baca Juga :
Waspada Link Palsu, Ini Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu(Ilustrasi. Foto: Dok MI) Estimasi KHL masih dihitung Sebelumnya, Yassierli mengatakan pemerintah masih menghitung estimasi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu pertimbangan dalam penetapan UMP 2027.
Selain menghitung estimasi KHL, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan membahas formulasi pengupahan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (Depernas).
Pembahasan tersebut akan mencakup tindak lanjut amanat undang-undang, khususnya mengenai KHL dan survei yang menjadi bagian dari proses penetapan upah minimum.
Adapun besaran UMP 2027 bakal ditetapkan oleh gubernur di masing-masing provinsi dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi.
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan, penetapan upah minimum tahun 2027 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
“Penetapan upah minimum khusus untuk tahun 2027 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” kata Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dhatun Kuswandari kepada Antara di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
Adapun dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, rentang nilai indeks tertentu atau alfa yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,5-0,9.
Formula dasar penghitungan penyesuaian upah minimum dalam peraturan tersebut juga tetap menggunakan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi.




