Dwi Bagus Martono alias DBM (40), tersangka pembunuhan terhadap istri siri berinisial DH (30) dan anak korban berinisial AG (4), menghabiskan waktu sekitar dua hari untuk menghilangkan jejak kejahatannya di Kota Madiun.
Upaya tersebut berujung gagal setelah polisi mengungkap sejumlah kejanggalan dalam laporan orang hilang yang dibuat pada awal Oktober 2026.
Polisi mengendus berbagai kejanggalan dan berhasil membongkar kasus pembunuhan yang terjadi pada 20 September 2026 di Kota Madiun.
Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing Dirreskrimum Polda Jawa Timur mengatakan, tersangka membutuhkan waktu sekitar dua hari sejak melakukan pembunuhan hingga berupaya melenyapkan jejak kedua korban.
“Motivasinya dia (melakukan pembakaran hingga memutilasi korban) adalah untuk menghilangkan jejak dari peristiwa yang sebenarnya telah dilakukan,” kata Roy di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026).
Roy membeber kronologi pembunuhan sadis itu bermula dari menghabisi nyawa DH istri sirinya dengan cara dicekik di salah satu hotel Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun pada 20 September 2026.
Setelah itu, tersangka juga melakukan cara serupa kepada AG putra korban di dalam mobil dekat rumah orang tuanya hingga meninggal dunia.
Tersangka selanjutnya membawa jasad korban menggunakan kantong tidur atau sleeping bag dan memasukkannya ke dalam rumah.
Di pekarangan belakang rumah, tersangka melakukan serangkaian tindakan untuk menghancurkan dan menyembunyikan jasad korban selama 22-23 September 2026.
Tersangka membakar dan memotong jasad korban menggunakan mesin gergaji, kemudian memasukkannya ke mesin penggilingan. Sisa tubuh korban selanjutnya dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke sungai dari Jembatan Winongo, Madiun.
“Kurang lebih dua hari mulai dari dia melakukan peristiwa pembunuhan sampai dia mengamankan seluruh perbuatannya yang dia lakukan, itu butuh waktu sampai dua hari,” ujar Roy.
Sementara itu terungkapnya kasus pembunuhan ini bermula dari kecurigaan keluarga korban di Bogor, Jawa Barat karena putusnya komunikasi sejak tanggal 20 September 2026.
Pihak keluarga korban kemudian menemui tersangka, dan secara bersama-sama membuat laporan orang hilang atas nama dua korban di Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.
“Kemudian pada saat dilaporkan ke Polres Madiun Kota, pelaku juga ikut hadir. Sebagai bentuk tanggung jawab dari apa yang dia coba skenariokan,” ucapnya.
Setelah membuat skenario palsu seolah korban hilang dan berupaya menghilangkan jejak jenazah, pelaku langsung kabur dan bersembunyi di kediaman kerabatnya di wilayah Jombang.
Penyidik kemudian membekuknya di Jombang pada Minggu (25/10/2026) kemarin ketika korban sedang tidur di tempat persembunyiannya.
“Melarikan diri tidak ke mana-mana, hanya ke salah satu tempat di Jombang. Nah di sinilah dia bersembunyi sambil memonitor situasi yang terjadi di luar,” kata Roy memungkasi.
Atas kejahatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal Pembunuhan Berencana dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
“Ancaman pidananya mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun,” ujarnya. (wld/saf/ipg)




