Lhokseumawe: Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi sepanjang Agustus hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap 12 tersangka dan mengamankan 21 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan menyebut, enam tersangka berperan sebagai pelaku pencurian, sementara enam lainnya diduga menjadi penadah hasil curian.
Baca Juga :
Polisi Amankan Motor Warga Jelambar Jakbar usai DicuriMotor hasil curian kemudian dijual kepada penadah di wilayah Aceh Timur dan Kota Langsa, dengan harga berkisar Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit.
Baca Juga :
Todongkan Pistol kepada Petugas, 2 Pencuri Motor Bersenpi Dihadiahi Timah PanasDi antaranya, sebuah kunci yang dimodifikasi menjadi kunci y dengan besi runcing, serta sebuah kunci l.
Baca Juga :
Bareskrim Tangkap Komplotan Curanmor Berbekal Laporan di Hotline Bang Resmob




