Polda Metro Jaya Hentikan Dua Laporan Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald, Ini Alasannya

grid.id
5 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Kasus dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama Timothy Ronald kembali menjadi sorotan. Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terhadap dua laporan terkait dugaan penipuan tersebut, walau demikian salah satu pelapor masih mengajukan permohonan gelar perkara khusus masalah tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, dua laporan yang ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melalui subdirektorat yang berbeda ini dibuat sejak Januari 2026 dengan dua pelapor berbeda berinisial Y dan RR.

Laporan pertama diajukan oleh Y pada 9 Januari 2026 dan ditangani Subdit I. Dalam laporannya, Y mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar terkait investasi aset kripto. Polisi menghentikan penyelidikan laporan tersebut pada 14 September 2026 setelah gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan.

“Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan,” ungkap Budi dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, laporan kedua diajukan oleh RR pada 19 Januari 2026 dan ditangani Subdit IV. Pelapor dalam laporan tersebut diketahui bernama Agnes Stefani, yang mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar terkait aktivitas investasi kripto.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta klarifikasi dari pelapor dan para saksi, memeriksa pihak yang dilaporkan, serta meminta keterangan ahli dan instansi terkait. Berdasarkan hasil gelar perkara pada 15 September 2026, polisi memutuskan menghentikan penyelidikan laporan RR karena belum menemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak yang dilaporkan dengan tindak pidana yang dipersangkakan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara pada 15 September 2026, disepakati penghentian penyidikan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak yang dilaporkan dengan tindak pidana yang dipersangkakan," ujar Budi dikutip dari tribunnews.com, selasa (27/10/2026).

Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan untuk laporan kedua kemudian diterbitkan pada 28 September 2026. Meski begitu, perkembangan penanganan laporan tersebut belum sepenuhnya berakhir karena pihak pelapor mengajukan permohonan gelar perkara khusus.

Polisi juga membuka kesempatan bagi pelapor atau korban untuk menyerahkan bukti baru yang berkaitan dengan laporan tersebut. Bukti tambahan itu nantinya dapat dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.

Kasus ini berkaitan dengan laporan dugaan penipuan dalam aktivitas investasi aset kripto yang dikaitkan dengan Timothy Ronald dan Kalimasada. Keduanya dikenal sebagai sosok yang berkaitan dengan Akademi Crypto, sebuah platform edukasi aset kripto.

Sejumlah anggota Akademi Crypto milik Timothy Ronald ini sebelumnya mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti arahan investasi yang mereka kaitkan dengan pihak dugaan pelaku. Sekitar 3.500 orang diduga mengalami kerugian dengan perkiraan yang mencapai lebih dari Rp 200 miliar. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hari Kedua Operasi Patuh Jaya 2026, Hadiah Helm Dibagikan ke Pengendara Motor Beratribut Lengkap di Fatmawati
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
[Foto] Lifetime Achievement Award untuk Habibie, Gus Dur dan William Soeryadjaya
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 27 Oktober 2026, Awas Jaktim dan Jaksel Diguyur Hujan!
• 15 jam laludisway.id
thumb
Ditangkap di Jombang, Ini Tampang Suami Sadis Pembunuh Istri dan Anak di Madiun
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Menko Yusril Sebut Definisi Keuangan Negara Perlu Diperjelas
• 21 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.