Polda Aceh Amankan 32 Ton Solar Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Banda Aceh, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan jajaran mengamankan solar dengan total sebanyak 32 ton terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan BBM subsidi tersebut diamankan dari sejumlah operasi penindakan yang berlangsung sejak 19 hingga 25 Oktober 2026.

"Selain mengamankan solar subsidi, polisi juga menangkap 22 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi," katanya di Banda Aceh, Selasa (27/10/2026).

Joko Krisdiyanto menyebutkan para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah jajaran polres dan polresta Polda Aceh. Bersama tersangka, turut diamankan 18 kendaraan, baik roda empat maupun enam.

Ia mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi mengganggu distribusi dan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat, termasuk antrean panjang di SPBU.

"Penegakan hukum terus dilakukan terhadap pihak-pihak diduga melanggar ketentuan penggunaan BBM subsidi. Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi, sekaligus memastikan penyalurannya berjalan sesuai aturan," katanya.

Joko Krisdiyanto mengungkapkan penindakan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut turut berdampak berkurangnya antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Aceh.

Joko Krisdiyanto menegaskan kepolisian akan terus memperkuat pengawasan serta menindak setiap dugaan penyimpangan agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Ia juga mengajak masyarakat melaporkan indikasi penimbunan, penjualan BBM tanpa izin, maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi baik melalui Call Center 110 maupun ke polres atau polsek terdekat.

"Kami juga mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak terlibat dalam praktik penyaluran atau perdagangan ilegal. Para pelaku usaha juga diminta mematuhi ketentuan distribusi agar penyaluran BBM tidak merugikan masyarakat," kata Joko Krisdiyanto. (Ant/wna)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri Selama 2 Tahun, ABG di Pati Lapor Polisi
• 8 jam laludetik.com
thumb
Pengembang Mulai Serah Terima Hunian di Parkland Podomoro Karawang
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ojol yang Dilindas Sopir BYD Bakal Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Kuasa Hukum Husniah Talenrang akan Ajukan Penangguhan Penahanan
• 20 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Menbud siapkan afirmasi ekosistem seni di luar Jakarta
• 12 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.