Alasan Luhut Ingin UU Tipikor Segera Direvisi dan Disahkan

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menggelar pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyaraktan Yusril Ihza Mahendra. Luhut mengaku mendorong agar adanya revisi terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Luhut mengatakan diskusinya dengan Yusril membahas terkait masalah kepastian hukum di Indonesia. Dia menyebut persoalan itu membuat investor kerap ragu untuk berinvestasi di dalam negeri.

"Jadi dari hasil studi tadi juga dari apa dipaparkan kepada Pak Yusril, memang masalah kepastian hukum ini menjadi sangat-sangat penting kepada semua investor," kata Luhut di kantor DEN, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).

Luhut menjelaskan wacana pemerintah dalam menerapkan family office di Bali. Dia menyebut proyek tersebut juga membutuhkan kepastian hukum yang jelas agar target ekonomi yang dicanangkan bisa tercapai.

Baca juga: Yusril Tegaskan Unsur Kerugian Negara Tak Akan Dihapus dalam Definisi Korupsi

"Sebenarnya kita kaitkan juga langsung kepada International Financial Centre yang nanti juga sudah dianjurkan Presiden. Disarankan, diarahkan untuk kita lakukan mungkin di Bali waktu dekat ini, mungkin dalam berapa bulan ke depan. Dan di situ juga ada family office. Nah, family office ini pun sangat membutuhkan tadi kepastian hukum," jelas Luhut.

Dia mendorong agar pembahasan revisi UU Tipikor bisa segera dimulai dan disahkan. Luhut menyinggung situasi ekonomi dunia yang saat ini sedang tidak pasti dan membutuhkan kepastian hukum sebagai jaminan bagi investor dalam menaruh uangnya di Indonesia.

"Kita berharap lebih cepat, tapi kita membuat worst case scenario kalau itu terjadi maka harga minyak itu tetap akan tinggi dan produk turunannya pun akan tinggi. Nah, ini balik-balik lagi kita kepastian hukum. Orang tadi yang tidak nyaman di Timur Tengah karena perang antara satu negara dengan negara lain, dia mencari tempat di mana yang paling aman untuk taruh duitnya," jelas Luhut.

Menurut Luhut, banyak investor asing yang telah menyatakan siap untuk berinvestasi di Indonesia. Namun, sebagian dari mereka kemudian mengurungkan niatnya karena menilai sistem hukum di Indonesia masih abu-abu.

Luhut menambahkan, revisi UU Tipikor itu diharapkan menjawab kebutuhan investor terkait persoalan kepastian hukum di dalam negeri.

Baca juga: Auditor BPK Ungkap 18 Penyimpangan di Kasus Korupsi Kuota Haji

"Banyak sekali yang ketemu saya yang orang-orang yang punya uang banyak, baik orang Timur Tengah sendiri, mereka pengen mempertimbangkan untuk serius masuk di Indonesia, dan mereka spesifik menjelaskan Bali karena mereka masalah keamanan. Tapi di situ selalu mereka katakan, "bagaimana kepastian hukum itu?" Itu pertanyaan-pertanyaan yang terus," terang Luhut.




(ygs/ygs)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dictionary.com Tetapkan "Maxxing" sebagai Kata Tahun Ini 2026, Istilah Viral Gen Z yang Menggambarkan Tren Memaksimalkan Hidu
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Rudal Dilaporkan Jatuh Dekat Makkah, DPR Desak Indonesia Dorong Gencatan Senjata Houthi dan Arab Saudi
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Apple Janji Ganti iPhone Duo yang Layarnya Bermasalah
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
KLB Asprov PSSI Sulsel Dibuka, 44 Pemilik Suara Pilih Ketua Definitif
• 9 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Gelombang Protes Disertai Kekerasan Kembali Merebak di Sejumlah Negara Eropa, Militer dan Polisi Siaga Penuh
• 12 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.