Jakarta: Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 berlangsung pada Oktober hingga Desember 2026. Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan melalui layanan resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Dalam mekanisme bansos PKH 2026, bantuan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan program. Besaran bantuan ditentukan berdasarkan kategori penerima dan komponen yang tercatat dalam keluarga.
Besaran PKH berbeda-beda berdasarkan kategori penerima yang memenuhi persyaratan program. Bantuan ini mencakup sejumlah kelompok, mulai dari ibu hamil, anak usia dini, peserta didik, hingga lanjut usia dan penyandang disabilitas berat.
Besaran bantuan PKH berkisar Rp225.000 hingga Rp2.700.000 per tahap, bergantung pada kategori penerima dan ketentuan program yang berlaku.
Berikut rincian nominal bantuan PKH 2026 berdasarkan kategori penerima:
- Ibu hamil: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap.
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap.
- Siswa SD: Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap.
- Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap.
- Siswa SMA: Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap.
- Lanjut usia berusia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap.
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta per tahun atau Rp2,7 juta per tahap.
Nominal tersebut merupakan besaran bantuan berdasarkan kategori penerima. Jumlah yang diterima masing-masing keluarga dapat berbeda, bergantung pada kategori yang tercatat dan ketentuan program yang berlaku.
Baca Juga :
Waspada Link Palsu, Ini Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 RibuPenerima maupun masyarakat yang ingin mengetahui status kepesertaan PKH dapat memanfaatkan layanan Cek Bansos Kemensos. Pengecekan tersedia melalui situs web dan aplikasi resmi.
1. Melalui situs Cek Bansos Kemensos Masyarakat dapat mengakses layanan pengecekan bantuan sosial secara daring. Berikut tahapan yang dapat dilakukan:
- Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Isi kode verifikasi yang muncul pada halaman.
- Klik tombol Cari Data.
- Periksa hasil pencarian untuk mengetahui informasi kepesertaan bantuan sosial berdasarkan data yang tercatat dalam sistem.
Sebelum melakukan pencarian, pastikan NIK telah dimasukkan dengan benar dan sesuai identitas kependudukan. Jika data tidak ditemukan, periksa kembali informasi yang diinput dan lakukan pengecekan ulang pada waktu berbeda.
Perlu diketahui, hasil pencarian berkaitan dengan data kepesertaan yang tersedia dalam sistem. Untuk memastikan apakah dana PKH tahap 4 sudah disalurkan, masyarakat perlu memperhatikan informasi status penyaluran dan mengikuti pembaruan dari kanal resmi pemerintah.
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
2. Melalui aplikasi Cek Bansos Alternatif lainnya adalah menggunakan aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos yang tersedia melalui Play Store atau App Store. Berikut langkah-langkah pengecekannya:- Unduh aplikasi Cek Bansos yang diterbitkan secara resmi oleh Kementerian Sosial.
- Buat akun apabila belum terdaftar, kemudian ikuti proses pendaftaran sesuai petunjuk aplikasi.
- Masuk menggunakan akun yang telah dibuat.
- Buka menu Cek Bansos.
- Masukkan NIK sesuai KTP dan ikuti instruksi yang ditampilkan.
- Periksa informasi kepesertaan bantuan sosial yang muncul pada layar.
Penggunaan aplikasi resmi membantu masyarakat mengakses informasi bantuan sosial sesuai data yang tersedia. Hindari memasukkan NIK maupun informasi pribadi pada aplikasi atau situs yang tidak jelas sumbernya.
Apabila status bantuan belum menunjukkan penyaluran, masyarakat dapat melakukan pengecekan kembali secara berkala. Pencairan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan, sehingga waktu penerimaan dana dapat berbeda antara satu KPM dan penerima lainnya.
Dengan demikian, masyarakat yang menantikan PKH tahap 4 2026 dapat memantau informasi penyaluran selama periode Oktober hingga Desember. Untuk memperoleh informasi sesuai data masing-masing, lakukan pengecekan melalui situs atau aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos dan ikuti pengumuman terbaru dari pemerintah. (Selsha Septifanie Gunawan)




