Kredit Macet BUMN Bisa Kena Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Yusril

cnbcindonesia.com
5 jam lalu
Cover Berita
Foto: (CNBC Indonesia/Dovana Hasiana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti persoalan kredit macet perbankan milik negara yang berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, pemerintah kini membahas penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), salah satunya untuk memperjelas batas antara kerugian bisnis dan kerugian keuangan negara yang memenuhi unsur pidana korupsi.

Yusril mengatakan, salah satu persoalan yang perlu dievaluasi dalam UU Tipikor adalah luasnya tafsir Pasal 2 dan Pasal 3, terutama terkait unsur kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.


Baca: Yusril Usul Under-Invoicing hingga Pencurian Ikan Masuk Bentuk Korupsi

Kedua pasal tersebut merupakan bagian penting dalam penindakan tindak pidana korupsi. Namun, menurut Yusril, cakupan tafsirnya yang luas berpotensi membuat berbagai persoalan yang berkaitan dengan kerugian negara masuk dalam kategori korupsi.

"Memang titik berat dari tindak pidana korupsi itu adalah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan membawa akibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara," ujar Yusril dalam konferensi pers setelah pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait kajian penyempurnaan UU Tipikor, di Kantor Dekonas, Selasa (27/10/2026).

Ia menegaskan, pembahasan tersebut bukan bertujuan menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor. Sebaliknya, pemerintah ingin mempertegas pengertian kerugian keuangan negara serta definisi keuangan negara yang digunakan dalam penegakan hukum.

Baca: Respons Lengkap Yusril Soal Rencana Perubahan Definisi Korupsi di RI

Menurut Yusril, saat ini terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang memberikan definisi keuangan negara, termasuk Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara.

Perbedaan definisi tersebut dinilai perlu diperjelas agar penerapan hukum memiliki kepastian dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir.

"Kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai, mau diterapkan, ya pilah-pilih mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan, mana yang lebih cepat untuk dikerjakan. Oleh karena itu, demi kepastian hukum di negara kita ini, sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri," jelasnya.

Yusril mencontohkan persoalan kredit perbankan yang awalnya diberikan melalui kajian kelayakan secara mendalam, tetapi kemudian mengalami kemacetan akibat kondisi yang tidak terduga.

Ia menyinggung kemungkinan terjadinya perubahan kondisi ekonomi, seperti saat pandemi Covid-19, yang membuat debitur tidak mampu mengembalikan pinjaman. Dalam situasi tersebut, kerugian yang dialami bank, termasuk bank milik negara, menurutnya perlu dibedakan dari kerugian yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

"Dimulailah dengan satu kajian yang mendalam, layak, wajar, diberikan kredit. Di tengah jalan terjadi hal-hal yang tidak terduga. Ya mungkin seperti kemarin terjadi COVID, ya, mungkin terjadi hal-hal yang lain, lalu default. Yang diberi kredit tidak sanggup mengembalikan kreditnya," kata Yusril.

Baca: Menjaga Daya Beli, Menguatkan Ketahanan Keluarga

Ia membandingkan pendekatan tersebut dengan praktik di negara lain, yang menurutnya dapat memperlakukan kerugian akibat kredit bermasalah sebagai risiko bisnis, sepanjang tidak ditemukan unsur kejahatan.

Sebaliknya, jika terdapat kolusi atau niat jahat antara pejabat bank dan pihak penerima kredit, perbuatan tersebut tetap dapat diproses secara pidana sesuai dengan unsur kejahatan yang terpenuhi.

"Kalaupun ada pidana, kalaupun ada kolusi, ada apa namanya, niat jahat antara yang mencairkan kredit itu ataupun antara kolusi antara petugas bank dengan yang mendapatkan kredit, itu ada tindak pidana sendiri, bukan termasuk tindak pidana korupsi," ujarnya.

Dengan demikian, penajaman definisi dalam UU Tipikor diharapkan dapat membedakan keputusan bisnis yang berujung pada kerugian dengan tindakan yang memang mengandung unsur pidana. Sayangnya, Yusril tidak menyatakan bahwa seluruh kredit macet BUMN akan dikecualikan dari perkara korupsi.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Korupsi Jadi Kekhawatiran Utama Pemilih AS Jelang Pemilu

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Dibuka Melemah 15,13 Poin ke Level 5.357,97 pada Selasa Pagi, Indeks LQ45 Ikut Turun
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Endy Arfian Beli Banyak Parfum demi Perankan Dua Karakter di Kembar Tak Sama
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Iran-Saudi-Turki-Pakistan Dukung Keamanan Regional Tanpa Intervensi Asing
• 9 jam laludetik.com
thumb
Aboe Bakar Alhabsyi Bidik Pasar Global untuk Toba Lewat Diplomasi Parlemen
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kepala BGN Usul Program MBG Jadi Mata Pelajaran Wajib di Sekolah, Siswa Bakal Wajib Ujian Makan Gratis?
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.