Pemerintah menyiapkan penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Kependudukan. Dalam skema tersebut, NIK akan terintegrasi dengan data lintas kementerian/lembaga, termasuk dalam paspor. Meski demikian, nomor paspor tetap dipertahankan sesuai ketentuan internasional.
Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko mengatakan, penyatuan identitas melalui NIK tidak berarti menghapus nomor paspor. Pasalnya, penerbitan dan penggantian paspor harus tetap mengikuti aturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
"Tidak harus NIK sama dengan paspor, tapi akan ada dua nomor identitas. NIK-nya terdata, kemudian nomor paspor tetap terdata karena ada beberapa variabel masalah keamanan dan penggantian paspor. Itu harus tetap mengacu kepada ICAO di internasional," kata Hendarsam, Selasa (27/10).
Ia menilai, penerapan sistem tersebut tetap memungkinkan dilakukan dengan mengacu pada praktik di negara lain. Hendarsam mencontohkan Singapura yang telah menerapkan skema serupa.
"Ketika negara lain seperti Singapura bisa, kenapa kita juga enggak bisa?" ujarnya.
Hendarsam mengatakan, pihaknya menargetkan persiapan penerapan NIK dalam paspor dapat dilakukan paling lama dua bulan. Dengan begitu, NIK diharapkan sudah tercantum dalam paspor pada pengadaan berikutnya.
"Saya sudah minta kepada jajaran untuk menargetkan dalam jangka waktu paling lama 2 bulan, di pengadaan paspor berikutnya kita mempunyai single identity number," katanya.
Menurut Hendarsam, kajian terkait penerapan sistem tersebut telah tersedia dan tinggal difinalisasi. Setelah itu, kajian akan diserahkan kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum untuk disusun menjadi peraturan pemerintah sebagai aturan turunan undang-undang.
"Kita punya PP single identity data," ujarnya.
Penguatan NIK sebagai identitas tunggal juga menjadi salah satu poin strategis dalam RUU Administrasi Kependudukan. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, integrasi data kependudukan diharapkan dapat menghubungkan berbagai kementerian/lembaga dan memudahkan masyarakat mengakses layanan dasar.
"Penguatan NIK sebagai single identity number. Jadi data kependudukan tunggal yang mengintegrasikan seluruh kementerian/lembaga untuk memastikan bahwa setiap warga negara bisa mengakses layanan dasar yang dibutuhkan," ujar Bima Arya dalam konferensi pers usai paraf DIM.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyebut RUU tersebut akan menjadi salah satu single source of truth untuk identitas kependudukan. Ia menekankan pentingnya interoperabilitas atau kemampuan sistem untuk saling bertukar data, yang harus selaras dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia serta disertai penguatan perlindungan data pribadi.
Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian menambahkan, data kependudukan akan menjadi bagian penting dalam mendukung integrasi data pemerintah.
"Informasi mengenai kependudukan ini adalah backbone dari semua upaya pemerintah untuk bisa hadir di tengah masyarakat," katanya.
Penguatan sistem identitas tunggal tersebut dibahas dalam proses penyusunan RUU Administrasi Kependudukan. Pada Selasa (27/10), pemerintah yang diwakili sejumlah kementerian/lembaga memaraf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Sebanyak 1.027 DIM telah dirumuskan untuk menjadi bahan pembahasan bersama DPR RI, dengan cakupan sekitar 150 pasal. Berdasarkan arahan Bima Arya, dokumen yang telah diparaf akan diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara untuk diteruskan kepada Presiden dan Ketua DPR paling lambat 8 November 2026.
RUU Administrasi Kependudukan merupakan inisiatif DPR RI yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. RUU ini akan menggantikan sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah





