Sembari muram, Roria Pakpahan menceritakan pengalamannya selama mendampingi suaminya, Edward Corney, berurusan dengan hukum pada tahun lalu. Roria mengatakan keluarga sangat terpukul dengan tuduhan yang menimpa sang suami.
“Satu hal, setelah kami menjalani semua proses persidangan, akhirnya bisa dibuka bahwa suami saya bukan bagian dari orang operasional,” ujar Roria dalam diskusi Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (KELOPAK) bertajuk “Kerugian Negara, Keputusan Bisnis dan Korban Kriminalisasi yang Terlupakan” di QQ Kopitiam Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/10).
Edward merupakan salah satu pekerja Pertamina yang terseret perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Roria mengatakan, keluarganya terpukul ketika kasus itu mencuat pada Februari 2025, terlebih setelah muncul pemberitaan mengenai kerugian negara hingga Rp 1.000 triliun.
Menurut Roria, suaminya telah bekerja di Pertamina selama 16 tahun. Ia juga mempertanyakan penggunaan istilah “oplosan”, yang menurut kesaksiannya tidak tercantum dalam dakwaan persidangan, tetapi terlanjur melekat pada para terdakwa di ruang publik.
“Begitu banyak perundungan kepada keluarga kami, anak-anak kami juga menerima (tuduhan): 'oh ini (yang) papanya pengoplos',” ujarnya.
Roria turut mempersoalkan proses penghitungan kerugian negara. Ia mengatakan para terdakwa baru menjalani persidangan setelah sekitar delapan bulan ditahan. Angka kerugian yang berubah dari Rp 1.000 triliun menjadi Rp 285 triliun juga menimbulkan pertanyaan bagi keluarga mengenai dasar penghitungannya.
Pengalaman serupa disampaikan Dina E.K. Rini, istri Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014. Hari terseret perkara pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) dan ditahan sejak 31 Juli 2025.
Dina mengatakan suaminya telah mengabdi selama 32 tahun sebelum pensiun pada November 2014. Ia mempertanyakan dakwaan kerugian sebesar US$ 113,8 juta yang menurutnya dihitung dengan hanya memasukkan 11 kargo LNG yang merugi pada 2020–2021 dari total 48 kargo. Keuntungan dari transaksi lain, menurut Dina, tidak diperhitungkan secara menyeluruh.
Ia juga menyoroti bahwa kerugian yang didakwakan terjadi bertahun-tahun setelah suaminya pensiun. Menurutnya, kontrak yang ditandatangani pada 2014 telah diganti pada 2015 tanpa keterlibatan Hari.
Di luar persoalan hukum, Dina mengaku keluarganya harus menanggung ketidakpastian dan dampak terhadap nama baik setelah suaminya ditahan. "Yang paling sakit bukan dinginnya tahanan, tapi nama baik. Puluhan tahun yang terhapus dengan satu hari,” ujar Dina.
Sebuah pesan juga disampaikan Dina bahwa keluarganya tidak meminta perlakuan istimewa, tetapi pemberantasan korupsi yang tidak salah sasaran. “Saya bicara bukan hanya untuk suami saya, tapi untuk setiap istri dan anak-anak korban kriminalisasi yang ada di sini,” katanya.
Persoalan yang disampaikan kedua istri tersebut merupakan gambaran buramnya batas antara cara pandang hukum antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi.
Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yetty Komalasari Dewi, menjelaskan pentingnya prinsip Business Judgment Rule (BJR) dalam menilai keputusan direksi. Prinsip ini melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik, berdasarkan informasi memadai, dan demi kepentingan perusahaan.
Menurut Yetty, keputusan bisnis yang berujung pada kerugian tidak otomatis membuat direksi harus bertanggung jawab secara pribadi. Namun, perlindungan tersebut tidak berlaku jika terdapat itikad buruk, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran kewajiban direksi.
Ia mengingatkan, ancaman pertanggungjawaban hukum yang tidak jelas batasnya dapat membuat direksi enggan mengambil keputusan bisnis.
“Kalau setiap direksi itu kemudian diancam bahwa harta pribadinya bisa digugat, apa yang terjadi? Tidak ambil keputusan,” ujar Yetty.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UI, Topo Santoso, menyoroti penggunaan unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Dalam diskusi tersebut, ia menyebut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi digunakan dalam sekitar 80 persen perkara korupsi.
Diskusi Kelopak (Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi) (Foto: Katadata/Fauza Syahputra) (Katadata/Fauza Syahputra)
Topo menilai penafsiran unsur melawan hukum yang terlalu luas berisiko menyeret pelanggaran administratif atau keputusan bisnis ke ranah pidana. Karena itu, menurutnya, penegak hukum perlu membuktikan unsur kesengajaan serta hubungan sebab akibat antara perbuatan terdakwa dan kerugian yang dituduhkan.
Ia juga menyoroti perbedaan pandangan mengenai status kekayaan BUMN. Sebagian ahli memandang aset perusahaan yang telah dipisahkan dari kekayaan negara sebagai aset korporasi, sementara pandangan lain tetap memasukkannya dalam cakupan keuangan negara.
Topo lalu menyinggung langkah Mahkamah Konstitusi yang mengevaluasi efektivitas pasal pemberantasan korupsi soal kerugian keuangan negara. "Intinya, MK meminta aturan pemberantasan korupsi dievaluasi total. Norma hukum pidana bisa berubah. Kalau hukum itu banyak menimbulkan korban, ya memang harus dievaluasi total," katanya.




