JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menargetkan pembahasan awal upah minimum provinsi (UMP) 2027 rampung pada akhir November 2026.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penghitungan upah minimum tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah masih menjalankan sejumlah tahapan sebelum menetapkan formula dan besaran upah minimum 2027, termasuk pembahasan bersama Dewan Pengupahan Nasional.
“Targetnya, kita punya target minggu terakhir November, Insyaallah. Akhir November, tanggalnya saya lupa persis. Jadi, akhir November itu nanti sudah selesai minimal di level kitanya (evaluasi kementerian),” kata Yassierli di Jakarta, Selasa (27/10/2026), seperti dikutip dari Antara.
Ia menyebut pembahasan UMP 2027 akan dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional hingga Dewan Pengupahan Daerah.
Baca Juga: Pengangguran Turun, Pemerintah Hadapi Tantangan 87,88 Juta Pekerja Informal
“Terkait UMP, sekali lagi, kita sudah punya mekanismenya. Nanti dibahas di Dewan Pengupahan Nasional, dan nanti juga akan ada berjenjang ke Dewan Pengupahan Daerah,” terangnya.
Selain melalui mekanisme tersebut, Kemnaker masih menghitung estimasi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu pertimbangan dalam penetapan upah minimum tahun depan.
Pembahasan formulasi pengupahan juga akan melibatkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, yang terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Adapun penetapan besaran UMP 2027 nantinya menjadi kewenangan gubernur di masing-masing provinsi dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
Dasar Hukum dan Rumus Penghitungan UMP 2027Sebelumnya, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dhatun Kuswandari memastikan penetapan upah minimum 2027 tetap menggunakan PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai dasar hukum.
Baca Juga: Pengangguran di Indonesia Turun Jadi 4,65 Persen, Pemerintah Klaim Terendah dalam Tiga Dekade
“Penetapan upah minimum khusus untuk tahun 2027 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” kata Dhatun, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan aturan tersebut, penyesuaian upah minimum dihitung menggunakan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau alfa dengan rentang nilai 0,5 hingga 0,9.
Indeks alfa mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan.
Selain itu, kebutuhan hidup layak tetap menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan indeks alfa, meskipun tidak dihitung secara langsung sebagai variabel tersendiri dalam formula penyesuaian upah minimum.
“Pekerja/buruh harus memperoleh upah yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kondisi ekonomi di masing-masing daerah,” ujar Dhatun.
Baca Juga: Partai Buruh dan KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam kebijakan pengupahan.
Di tengah pembahasan tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen, dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
Kemnaker menyatakan menghormati usulan tersebut sebagai bagian dari dialog antara pemerintah dan serikat pekerja. Namun, besaran kenaikan UMP belum ditetapkan.
“Besaran kenaikan UMP 2027 nantinya harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme penetapan yang berlaku,” tegas Dhatun.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- upah minimum provinsi
- ump 2027
- dasar penghitungan ump 2027
- menaker yassierli
- kenaikan upah
- kemnaker





