Operasi Patuh Jaya 2026 Sasar Pelanggaran dengan Potensi Kecelakaan, Termasuk Knalpot Brong

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) menyasar sejumlah pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2026. Pelanggaran yang ditindak yaitu berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas. 

"Untuk sasaran Operasi Patuh Jaya 2026, yang pertama tidak menggunakan helm SNI, lanjut melawan arus, tidak menggunakan sabuk keselamatan," kata Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jaktim Kompol Sunaryo dikutip dari Antara, Selasa, 27 Oktober 2026.

Lalu, Operasi Patuh Jaya juga menyasar kendaraan dengan kecepatan tinggi hingga penggunaan knalpot brong. Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
 

Baca Juga :

Operasi Patuh 2026 Mengutamakan Kesadaran dan Keselamatan

"Pengendara diharapkan tidak hanya memperhatikan kelengkapan kendaraan, tetapi juga mengutamakan keselamatan saat berada di jalan raya," ujar Sunaryo.

Selain itu, Satlantas Jakarta Timur menyoroti perilaku pengendara yang berupaya menghindari kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). "Untuk fenomena saat ini, pengguna jalan untuk menghindari capture-an ETLE, mereka sebagian tidak memasang pelat nomor. Yang kedua, ada pelat nomornya, namun sebagian ditutupi untuk menghindari capture-an," ungkap Sunaryo.

Penindakan dalam Operasi Patuh Jaya 2026 saat ini mengedepankan sistem tilang elektronik melalui kamera ETLE. Dengan mekanisme tersebut, pelanggaran yang terekam kamera menjadi dasar penindakan terhadap pengendara.

"Untuk saat ini, tilang manual ditiadakan. Kami mengedepankan penindakan secara capture ETLE," ucap Sunaryo.


Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

Adapun Operasi Patuh Jaya 2026 yang digelar selama 14 hari sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026. Razia tersebut melibatkan Satlantas Jakarta Timur, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi perlengkapan keselamatan, dan menghindari perilaku berkendara yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Sunaryo mengimbau, masyarakat agar menjadikan keselamatan sebagai prioritas dalam setiap perjalanan sehingga ketertiban lalu lintas dapat terwujud dan risiko kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Kaji Trading in Influence Masuk dalam Redefinisi Korupsi
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Modus Licik Sindikat Penyelundup 1 Ton Narkoba Jenis Ketamine Rekrut ABK
• 5 jam laluokezone.com
thumb
DPR Percepat Penyusunan RUU Perampasan Aset, Undang Mahasiswa dan Advokat Meski Masa Reses
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Amanda Manopo Curhat Dibully saat Kurus hingga Hamil, Sempat Dituduh Pakai Narkoba
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
RUU Sisdiknas Masih Sisakan Celah Perlindungan Kekerasan
• 2 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.