SEMA soal Vonis Bebas Tak Bisa Banding-Kasasi Terbit, Apa Dampaknya?

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. SEMA tersebut terbit pada 19 Agustus 2026, menjadi pedoman bagi pengadilan setelah berlakunya KUHAP baru.

Dalam SEMA tersebut, larangan kasasi terhadap putusan bebas merujuk pada Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP baru. Sementara larangan banding merujuk pada Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Penerapan aturan yang baru ini lantas menimbulkan berbagai dampak dan pertanyaan. Salah satunya soal bagaimana suatu putusan bebas yang dinilai keliru kemudian dikoreksi.

Anggota Komisi Yudisial (KY), F. Willem Saija, menilai salah satu tantangan utama penerapan SEMA ini adalah kemungkinan munculnya perbedaan penafsiran di antara aparat penegak hukum ataupun masyarakat.

Menurut Willem, larangan mengajukan kasasi tidak langsung berarti putusan hakim sudah benar. Ia juga menyinggung masyarakat yang kerap menganggap suatu putusan keliru hanya karena tidak sesuai harapan mereka.

“Dampaknya penerapan SEMA ini di lapangan menurut hemat saya bisa menimbulkan perbedaan persepsi,” kata Willem dalam diskusi publik mengenai pemberlakuan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 di Universitas Trisakti Jakarta Barat, Selasa (27/10).

Kemudian Willem menyinggung soal tantangan yang muncul setelah pemberlakuan SEMA tersebut. Salah satunya soal pandangan masyarakat yang cenderung menganggap putusan bebas sebagai tanda bahwa hakim berpihak kepada terdakwa.

“Pertama, umumnya masyarakat menganggap bahwa putusan bebas itu dipandang sebagai bentuk ketidakberpihakan atau bentuk keberpihakan kepada terdakwa. Nah, ini mungkin kebanyakan orang menganggap kalau bebas itu ada apa-apanya,” terang Willem.

Willem juga mengatakan ada potensi intimidasi kepada hakim yang memberikan putusan bebas, terutama untuk perkara yang menarik perhatian masyarakat.

“Tantangan lain, adalah risiko intimidasi terhadap hakim. Ini pasti. Menurut hemat saya ini pasti. Hakim-hakim yang akan memutus bebas terutama dalam perkara yang menarik perhatian publik yang menyinggung rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Selain itu, ada juga potensi perilaku main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat usai putusan bebas tersebut tidak sesuai harapan mereka.

“Kemudian potensi perbuatan main hakim sendiri. Kalau ini terkait dengan ekspresi ketidakpuasan atas misalnya putusan dalam perkara,” pungkasnya.

Sementara itu, Hakim Agung Kamar Pidana MA, Yanto, turut menyoroti bagaimana jika suatu putusan bebas ternyata bermasalah. Ia pun menyebut hakim bisa saja melakukan suatu kesalahan.

“Saya sendiri secara pribadi, ya namanya hakim, ya bisa khilaf,” tuturnya.

Ia juga menyinggung bagaimana jika suatu putusan bebas sudah inkrah, tapi ternyata ditemukan ada permainan di dalam pemutusan perkaranya.

“Kalau kesalahannya itu disengaja seperti kasus minyak goreng, bagaimana memperbaikinya? Sementara undang-undang kita sudah menutup, ya, sudah menutup. Nah, ini perlu didiskusikan nanti,” jelasnya.

Meski begitu, Yanto juga menyebut larangan kasasi salah satunya bertujuan untuk melindungi terdakwa agar tidak diperiksa berulang-ulang.

“Finalitas dan kepastian hukum, perlindungan terdakwa, jadi terdakwa jangan berkali-kali diperiksa, ya, jangan berkali-kali didakwa, kan gitu, pembatasan kekuasaan negara,” jelasnya.

Lebih jauh, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, membandingan soal aturan upaya hukum terkait putusan bebas dengan enam negara, yakni Amerika Serikat, Filipina, Inggris, Kanada, Jerman, dan Belanda.

Pada intinya, ia menekankan sejumlah negara ada putusan bebas, tetapi tetap memiliki mekanisme tertentu untuk mengoreksi suatu perkara yang sudah diputus bebas.

“Hampir semua negara tertutup sebenarnya upaya hukum bebas itu bisa dikasasi, tapi semua negara juga mengatur ada celah-celah dalam keadaan tertentu bisa dibuka,” terang Febby.

Misalnya di Amerika Serikat, ada prinsip double jeopardy, supaya seseorang tidak bisa diadili kembali dalam perkara yang sama setelah bebas. Namun tetap ada kemungkinan perkara tertentu dapat dibuka untuk kasasi.

Sementara di Filipina, ada pengecualian yang berlaku dalam kondisi tertentu, seperti ketika proses peradilan tidak memenuhi prinsip due process atau proses hukum yang adil.

Febby juga mencontohkan Inggris yang memiliki cara bagi Jaksa Agung untuk meminta pendapat pengadilan mengenai persoalan hukum tertentu. Selain itu, terdapat mekanisme persidangan ulang untuk suatu perkara yang dianggap serius.

Adapun di Kanada, upaya hukum pada putusan bebas dapat dibuka jika ternyata ditemukan error of law atau kesalahan hukum.

Sementara di Jerman, menurutnya, putusan bebas pada prinsipnya final, tetapi masih dapat diperiksa melalui mekanisme upaya hukum yang ada.

Di Belanda, putusan bebas juga pada prinsipnya bersifat final. Namun, menurut Febby, ada yang namanya peninjauan kembali (PK). Hal tersebut tidak dapat dilakukan di Indonesia karena adanya perbedaan aturan dalam KUHAP.

Ia pun menilai, pengujian ketentuan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menjadi jalan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai masalah itu.

Menurutnya, mekanisme yang berlaku harus memiliki dasar hukum yang jelas agar hakim maupun jaksa tidak berada dalam posisi serba salah.

“Jadi satu-satunya yang memang paling possible menurut saya saat ini dan paling cepat juga putusannya, yaitu judicial review-lah pasal itu ke MK,” tandasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bestari Barus Ragukan Urgensi Langkah PKS di Tengah Polemik Ijazah Gibran
• 1 jam lalucumicumi.com
thumb
Bukan Cuma Purin, Fruktosa Olahan Juga Picu Asam Urat Naik
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Respons Eks Pimpinan KPK soal Usulan Kerugian Negara Tak Masuk Kategori Korupsi
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Kredit Macet BUMN Bisa Kena Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Yusril
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bhayangkara FC Jaga Rekor Tak Terkalahkan Usai Imbang 0-0 Lawan PSM
• 19 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.