Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Ekonomi Indonesia (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku banyak bertemu dengan investor kakap dari kawasan Timur Tengah yang ingin memindahkan dananya ke Indonesia.
Orang-orang kaya itu kata dia mulai tidak nyaman di Timur Tengah karena perang antara satu negara dengan negara lain yang berkepanjangan.
Luhut pun memperkirakan, situasi konflik di Timur Tengah tidak akan membaik dalam dua hingga tiga tahun ke depan. Kondisi itu Membuat para orang kaya di kawasan itu mulai mencari tempat yang paling aman untuk menaruh uangnya.
Salah satu tempat yang dibidik para investor global itu menurut Luhut adalah Bali, Indonesia. Namun, mereka selalu bertanya mengenai kepastian hukum di Indonesia.
"Kita melihat peluang ini. Ini kalau kita lewat, ya dia akan cari tempat lain mendarat. Mereka pengin mempertimbangkan untuk serius masuk di Indonesia dan mereka spesifik menjelaskan Bali karena mereka masalah keamanan. Namun bagaimana kepastian hukum, itu (menjadi) pertanyaan," ujar Luhut kepada awak media di kantornya, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Oleh sebab itu, pemerintah kata Luhut ingin menciptakan kepastian hukum supaya para investor semakin percaya diri untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pun telah mengusulkan penetapan dengan jelas perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagai bentuk perbaikan kepastian hukum.
Pemerintah menilai definisi korupsi di Indonesia terlalu luas, berbeda dengan Jepang dan Singapura. Akibatnya, muncul sentimen banyak korupsi yang terjadi di Indonesia dan memengaruhi masuknya investasi.
"Kita harus membangun citra juga, jangan sampai kesan orang negara ini ya korupsi melulu. Akhirnya tidak ada investasi mau datang, orang tidak percaya sama kita. Yang rugi siapa? kita sendiri," ujar Yusril.
Yusril mengatakan bila definisi yang berlaku sama, maka tindak pidana korupsi di Jepang dan Singapura akan sama banyaknya dengan Indonesia. Misalnya, kasus sebagaimana yang melanda bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia, Jepang dan Singapura.
Mereka memberikan kredit yang dimulai dengan satu kajian yang mendalam, layak, dan wajar. Di tengah jalan terjadi hal-hal yang tidak terduga, misalnya Covid-19, sehingga perusahaan yang mendapat kredit dari BUMN itu tak sanggup membayar.
Di Indonesia, hal itu akan dianggap merugikan keuangan negara dan didakwa korupsi. Namun, kalau di negara lain, hal itu hanya dianggap sebagai kerugian bisnis.
Kalaupun ada niat jahat antara yang mencairkan kredit ataupun petugas bank, maka akan dianggap tindak pidana tertentu dan bukan tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, Yusril mengusulkan pengkategorian tindakan-tindakan yang disebut sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, hal ini pernah dilakukan ketika pemerintah menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) setelah peristiwa bom bali.
Misalnya, masyarakat yang menggunakan senjata dan bahan peledak, mengancam dan menimbulkan ketakutan yang luas pada masyarakat adalah terorisme.
Selain menjaga citra negara, hal ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan memudahkan langkah pemberantasan korupsi.
(arj/arj)




