Komisi III Minta Dwi Pemutilasi Istri Siri & Anak Tiri Dihukum Mati: Biadab-Sadis, Tak Masuk Akal!

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengecam aksi pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang berusia 4 tahun di Madiun, Jawa Timur. Ia menilai tindakan suami siri korban, Dwi Bagus Martono, sangat biadab dan sadis hingga tidak masuk akal bagi manusia yang waras.

“Ini sangat biadab! Saya minta polisi cek kejiwaan pelaku,” kata Sahroni saat dikonfirmasi, Selasa (27/10).

Sahroni menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku dalam kondisi sadar ketika melakukan pembunuhan, polisi harus menerapkan pasal pembunuhan berencana. Ia pun meminta pelaku dihukum mati.

“Jika dia dalam keadaan sadar melakukan itu, saya minta polisi langsung menjerat pelaku dengan pidana pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati. Karena aksinya ini sangat sadis dan tidak masuk di akal manusia waras,” ucap Sahroni.

Senada dengan Sahroni, Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil juga mengecam keras pembunuhan tersebut. Ia menyebut tindakan itu sebagai perbuatan biadab, kejam, dan sadis.

“Peristiwa ini sangat biadab, kejam dan sadis. Hanya manusia berjubah iblis yang mampu melakukannya. Sebab, sekejam-kejamnya manusia, tidak akan berani melakukan perbuatan terkutuk itu. Seharusnya pelaku melindungi perempuan dan anaknya dari tindak kejahatan. Tapi pelaku sendiri yang melakoninya,” tegas Nasir.

Nasir mengatakan, apa pun motif yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut, tindakan menghilangkan nyawa korban dengan cara yang sadis tidak dapat ditoleransi.

“Apa pun motif dan alasannya, membunuh dengan cara sadis itu adalah kekejaman yang tidak bisa ditolerir oleh nurani dan hukum kita. Komisi III DPR RI memberikan apresiasi kepada kepolisian yang telah menemukan dan menangkap pelaku,” katanya.

Nasir berharap proses penyidikan dapat mengungkap secara menyeluruh alasan tersangka tega melakukan pembunuhan terhadap istri siri dan anak tersebut. Ia juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa itu.

Menurut dia, tersangka berpotensi menghadapi ancaman hukuman mati apabila unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dapat dibuktikan dalam proses hukum.

“Besar harapan agar kasus ini diusut dan bisa menjawab mengapa pelaku tega melakukan perbuatan biadab itu. Mungkin saja ada keterlibatan orang lain di dalamnya. Perkiraan saya, pelaku akan diancam dengan hukuman mati. Sebab mens rea (niat jahat) dan actus reus ( perbuatan fisik) yang merupakan pondasi utama dalam hukum pidana telah terpenuhi dan ada dalam diri pelaku,” katanya.

Ia juga menilai ada kemungkinan pembunuhan tersebut telah direncanakan. Karena itu, Nasir berpandangan bahwa tersangka layak menghadapi ancaman hukuman mati.

“Besar kemungkinan bahwa pelaku telah merencanakannya sebelum melakukan aksi kejam. Pelaku layak dan patut diancam dengan hukuman mati,” kata dia.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengapresiasi jajaran kepolisian yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Ia menilai kepolisian berhasil membongkar kejahatan yang berusaha ditutupi oleh tersangka.

“Ya, yang pertama, kita apresiasi, respek jajaran kepolisian Polres Madiun ya. Polres Madiun yang berhasil membongkar kejahatan sadis ya, kejahatan yang amat-amat sadis. Ya, karena memutilasi ya kan, dengan pakai mesin, ya,” kata Rudianto.

“Alhamdulillah meskipun kejahatan ini ditutup rapi dengan segala cara oleh pelaku, tapi Alhamdulillah Kepolisian Madiun berhasil membongkar kematian atau penyebab kematian dan membongkar pelaku yang ternyata adalah suami siri sendiri dari korban,” lanjutnya.

Ia menilai beratnya tindakan yang dilakukan tersangka harus menjadi pertimbangan dalam proses hukum, sehingga hukuman yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera.

“Saya kira dengan pengungkapan kasus tersebut, maka penegak hukum harus betul-betul memaksimalkan hukuman paling tinggi, ya kan. Hukuman paling tinggi oleh karena ini jelas pembunuhan berencana, terencana, yang tidak hanya satu orang korbannya tapi dua orang, anaknya yang tak berdosa juga ikut menjadi korban,” katanya.

Rudianto juga menyoroti cara tersangka menghabisi dan berupaya menghilangkan jejak kedua korban. Ia menegaskan, tindakan kejam tersebut tidak boleh dibiarkan dan harus diproses dengan ketentuan hukum yang memberikan hukuman setimpal.

“Dan dilakukan dengan cara yang sangat begitu sadis, kejam, dan ini tidak bisa dibiarkan. Nah ini harus hukuman paling tertinggi, ya kan. Culpae poena par esto, hukuman diberikan setimpal dengan perbuatannya, begitu asas hukum kan, culpae poena par esto,” tuturnya.

“Yang kedua, dalam proses hukum yang akan berjalan ini, mulai dari penegak hukum polisi, penyidik, kemudian penuntut, jaksa, ya, semua sampai majelis hakim, kita berharap menggunakan pasal-pasal yang betul-betul bisa memberi efek jera ya terhadap perbuatan pelaku ini,” sambung dia.

Ia berharap proses hukum terhadap tersangka dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah kejahatan serupa terulang.

“Efek jera ya termasuk kalau perlu hukuman paling tinggi, ya sebagaimana dianut dalam sistem hukum kita. Ya kan? Dengan ancaman hukuman paling tinggi sampai hukuman mati. Nah, kira-kira begitu,” pungkasnya.

Kasus Mutilasi

Sebelumnya, Dwi Bagus Martono, suami siri yang menghabisi nyawa istrinya dengan sadis, Dini Hardiyanti (30) serta anaknya berinisial AGEF (4) di Madiun ditetapkan tersangka.

“Dari peristiwa tersebut, penyidik telah mengamankan seorang laki-laki berinisial DBM usia 40 tahun, warga Kota Madiun, dan saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan adalah suami siri dari korban,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H M Sihombing di Mapolda Jatim, Selasa (27/10).

“Korban dalam hal ini adalah perempuan berinisial DH usia 30 tahun serta seorang anak berinisial AGF berusia 4 tahun,” tambahnya.

Roy menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada tanggal 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun.

Setelah menghabisi dua korban, tersangka kemudian berusaha menghilangkan jejak dengan cara membakar, lalu jasad yang sudah dibakar dimutilasi serta digiling menggunakan mesin pencacah. Setelah itu, jasad korban dibuang ke sungai.

Barang bukti yang diamankan yakni kendaraan roda 4 Pajero Sport, kendaraan roda 2, sejumlah peralatan wadah yang masih berisi bahan bakar serta telepon seluler.

“Satu lagi ada berupa perhiasan yang saat ini sedang dalam pemeriksaan laboratorium forensik,” kata dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Direktur Utama PNM Arief Mulyadi Meninggal Dunia
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Sempat Viral Salahkan Pemain, Pelatih Persija Putri Dicopot
• 5 menit laluviva.co.id
thumb
197 Aduan Warga Masuk ke WA Kapolda Metro, Ada soal Polisi hingga Lalin
• 2 jam laludetik.com
thumb
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Kylian Mbappe Gagal Raih Ballon d'Or 2026, Kini Kehilangan 2 Sponsor China
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Besok Ribuan Mahasiswa Demo, Komnas HAM ke Aparat: Gunakan Pendekatan HAM
• 5 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.