JAKARTA - Seorang nelayan bernama Anto (25) meninggal dunia di rumah tahanan (rutan) Polsek Kajang, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada 13 Oktober 2026. Keluarga menduga Anto meninggal setelah mengalami penganiayaan oleh oknum polisi.
Atas dugaan tersebut, keluarga korban bersama kuasa hukumnya mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026), untuk mengadukan perkara tersebut.
"Beliau korban, almarhum, wafat di rutan Polsek Kajang. Kita duga kuat terjadi penganiayaan berat," kata kuasa hukum keluarga korban, Nidlamu Harby, saat ditemui di Mabes Polri.
Sementara itu, Kaharuddin, salah satu anggota keluarga korban, menceritakan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika Anto membeli telepon genggam bekas setelah mencari ikan.
"Korban mendapatkan atau membeli sebuah handphone yang di mana handphone itu tidak diketahuinya itu adalah handphone curian," ujar Kaharuddin.
Kaharuddin juga mengklaim Anto sempat dimintai uang sebesar Rp10 juta yang diduga sebagai uang damai. Karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, Anto disebut tetap ditahan.




