Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, berharap revisi Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dapat memperkuat kedudukan dan kelembagaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga negara independen.
Harapan tersebut disampaikan Yusril dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa, dengan menekankan pentingnya independensi Komnas HAM dalam menjalankan fungsi perlindungan dan pengawasan hak asasi manusia.
Menurut Yusril, meskipun pemerintah telah memiliki Kementerian HAM, terdapat sejumlah tugas dan kewenangan Komnas HAM yang tidak dapat dilaksanakan secara langsung oleh pemerintah.
Ia menilai tugas tersebut harus tetap dijalankan oleh lembaga negara independen agar pengawasan HAM dapat dilakukan secara objektif, termasuk ketika berkaitan dengan kebijakan maupun tindakan pemerintah.
"Itu harus dikerjakan oleh satu badan yang independen, lembaga negara independen, bukan pemerintah," kata Yusril dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa.
Yusril menjelaskan bahwa lembaga pengawas HAM yang berada di bawah pemerintah berpotensi mengalami kesulitan ketika harus menyampaikan kritik terhadap pemerintah itu sendiri.
Karena itu, penguatan posisi dan kewenangan Komnas HAM melalui Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) dinilai penting untuk memastikan lembaga tersebut tetap dapat menjalankan tugasnya secara independen.
Yusril Pastikan Substansi RUU HAM yang Berpotensi Melemahkan Komnas HAM Telah DiperbaikiYusril mengungkapkan bahwa proses penyusunan RUU HAM masih berlangsung dan naskah rancangan undang-undang tersebut belum mencapai tahap final.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa sejumlah substansi dalam rancangan sebelumnya yang dinilai berpotensi melemahkan kelembagaan Komnas HAM telah diperbaiki.
Perbaikan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyempurnakan regulasi agar pengaturan dalam RUU HAM lebih baik dibandingkan rancangan sebelumnya maupun ketentuan undang-undang yang berlaku.
Yusril berharap naskah akhir RUU HAM dapat memperkuat posisi Komnas HAM sekaligus memberikan kepastian mengenai tugas dan kewenangannya sebagai lembaga negara independen.
Selain itu, pemerintah diharapkan dapat membangun kesepahaman dengan Komnas HAM mengenai sebagian besar materi RUU HAM sebelum rancangan tersebut secara resmi disampaikan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Menurut Yusril, kesepakatan terhadap seluruh substansi rancangan undang-undang mungkin sulit dicapai karena masih terdapat berbagai pandangan mengenai pengaturan HAM.
Namun, ia berharap pemerintah dan Komnas HAM setidaknya memiliki kesamaan pandangan terhadap sebagian besar ketentuan yang akan dimasukkan dalam rancangan tersebut.
"Walau tidak mungkin semuanya, tapi paling tidak sebagian besar kemungkinan sudah satu kata, satu pandangan, satu pendapat, dan selanjutnya barang kali masukan lainnya masih dapat disampaikan kepada DPR yang akan membahas rancangan undang-undang ini bersama-sama dengan pemerintah," ungkapnya.
Yusril juga membuka ruang bagi penyampaian masukan tambahan selama proses pembahasan RUU HAM di DPR RI, sehingga berbagai pandangan yang belum memperoleh kesepakatan tetap dapat dipertimbangkan.
RUU HAM sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan menjadi salah satu rancangan undang-undang yang diagendakan dalam proses legislasi nasional.
Dalam tahap penyusunannya, pemerintah melaksanakan serangkaian kegiatan uji publik di berbagai daerah dan lingkungan perguruan tinggi untuk memperoleh tanggapan terhadap materi yang akan diatur.
Menteri HAM Natalius Pigai Usulkan Perlindungan Hak atas Pikiran dalam RUU HAMSelain penguatan kelembagaan Komnas HAM, pembahasan RUU HAM juga mencakup kebutuhan perlindungan hak asasi manusia dalam menghadapi perkembangan teknologi modern.
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyatakan dukungannya terhadap pengaturan neurorights atau hak atas pikiran dalam RUU HAM sebagai langkah antisipasi terhadap perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan neuroteknologi.
Pigai menilai kemajuan teknologi yang semakin pesat perlu diantisipasi melalui perangkat hukum agar tidak menimbulkan bentuk pelanggaran HAM baru yang belum memiliki pengaturan memadai.
Salah satu aspek yang menjadi perhatiannya adalah potensi ancaman terhadap privasi individu dan perlindungan pikiran manusia akibat penggunaan teknologi yang mampu berinteraksi dengan sistem saraf maupun informasi neurologis seseorang.
Karena itu, Pigai mengusulkan agar RUU HAM memuat ketentuan khusus mengenai perlindungan terhadap perkembangan neuroteknologi.
"Perlu ada undang-undang yang mengatur dalam rancangan RUU HAM. Satu pasal tentang perlindungan neuroteknologi," kata Pigai saat memaparkan arahan kebijakannya di Jakarta, Senin (31/8).
Menurut Pigai, perkembangan teknologi cip neuro pada masa mendatang berpotensi memungkinkan perekaman maupun pemrosesan informasi mengenai kondisi seseorang, termasuk data yang berkaitan dengan aktivitas neurologis.
Kemampuan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dalam penyusunan kebijakan perlindungan HAM agar pemanfaatan teknologi tidak mengabaikan hak privasi, kebebasan individu, serta perlindungan terhadap informasi pribadi yang bersifat sensitif.
Pigai menekankan pentingnya kesiapan instrumen hukum untuk mengikuti perkembangan teknologi sebelum muncul persoalan yang semakin kompleks akibat penggunaan neuroteknologi.
RUU HAM Masih Jalani Uji Publik Sebelum Dibahas Bersama DPRPenyusunan RUU HAM kini mencakup dua isu penting yang disampaikan para pejabat pemerintah, yakni penguatan independensi dan kelembagaan Komnas HAM serta perlindungan hak individu dalam menghadapi perkembangan kecerdasan buatan dan neuroteknologi.
Penguatan Komnas HAM diharapkan dapat memastikan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan HAM tetap berjalan secara independen, sementara pengaturan hak atas pikiran diarahkan untuk mengantisipasi risiko pelanggaran HAM akibat kemajuan teknologi.
Pemerintah masih melanjutkan proses penyusunan dan uji publik RUU HAM untuk menghimpun berbagai masukan sebelum naskah rancangan undang-undang tersebut diselesaikan.
Yusril berharap proses penyempurnaan tersebut menghasilkan regulasi yang lebih baik sekaligus membangun kesepahaman antara pemerintah dan Komnas HAM sebelum RUU HAM memasuki tahap pembahasan bersama DPR RI.




