JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
KPK menegaskan, keterangan Nusron diperlukan untuk memastikan apakah alur tindak pidana berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan atau terdapat dugaan alur perintah dari pihak lain yang lebih tinggi. Penyidik juga berfokus menelusuri aliran uang yang telah disita.
Sementara itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK melakukan jemput paksa terhadap Nusron Wahid jika kembali mangkir. MAKI mengaku mendapat informasi bahwa Nusron akan dipanggil sebagai saksi pada Rabu, 28 Oktober 2026.
#kpk #nusronwahid #korupsi #maki #atrbpn #kompastv
Baca Juga: Nusron Tak Kunjung Diperiksa KPK, Ada Apa dengan Kasus Dugaan Suap HGB? | KOMPAS PETANG
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- kpk
- nusronwahid
- korupsi
- maki
- atrbpn





