JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid disebut dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, Rabu (28/10/2026).
Hal ini sebagaimana disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
"Berdasarkan informasi yang saya terima dari dua pihak yang kepercayaannya saya anggap tinggi, diperoleh informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir besok, tanggal 28 Oktober 2026, hari Rabu besok," kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Menurut Boyamin, penjadwalan besok berdasarkan surat pemanggilan yang kedua. Dua kali absennya Nusron dari panggilan KPK sebelumnya masih berdasarkan surat pemanggilan pertama.
Sebagaimana diketahui, Nusron absen dengan alasan ada agenda di Kementerian yang ia pimpin pada pemanggilan pertama. Kemudian, ia berada di Johor Bahru, Malaysia pada penjadwalan ulang.
"Maka kalau tidak hadir, ya harus dijemput paksa. Kalau tidak jemput paksa, berarti KPK memang melanggar kode etik dan saya akan lebih mempercayakan pada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan sanksi dan teguran," ujarnya.




