(Sumber: ATR/BPN via Antara)
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera kembali melakukan pemanggilan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasteyo, menyebut keterangan Nusron dibutuhkan mengingat beberapa orang di lingkaran terdekatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Tentunya secepatnya, karena memang penyidik membutuhkan keterangan dari saudara NW (Nusron Wahid)," kata Budi dalam tayangan Kompas Petang, KompasTV, Selasa (27/10/2026).
Baca Juga: Nusron Wahid Kapan Dipanggil Lagi? Ini Jawaban KPK
"Apalagi pihak-pihak yang ada di lingkaran saudara NW ini beberapa ditetapkan sebagai tersangka, baik orang kepercayaan, maupun juga ada dirjen (direktur jenderal), dan beberapa pihak yang juga ada di lingkaran saudara NW ini sudah dilakukan penggeledahan."
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) , Boyamin Saiman mengaku telah mendapatkan informasi mengenai informasi pemeriksaan Nusron.
Menurut Boyamin, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron pada Rabu (28/10/2026) besok.
"Berdasarkan informasi yang saya terima dari dua pihak yang kepercayaannya saya anggap tinggi, diperoleh informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir besok, tanggal 28 Oktober 2026," ujarnya dalam keterangannya, Selasa.
Boyamin pun berharap Nusron dapat memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tak Penuhi Panggilan KPK, Penyidik Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
Dia pun mendesak KPK melakukan jemput paksa apabila Nusron kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Nah, semoga Nusron Wahid hadir. Tapi kalau tidak hadir, KPK harus tegas, betul-betul menerbitkan surat perintah membawa atau istilah kerennya dijemput paksa," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah dua kali absen dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai saksi kasus korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam pemanggilan pertama pada 7 Oktober 2026, Nusron tidak hadir dengan alasan agenda internal kementerian.
Sementara pada penggilan kedua, yakni pada 14 Oktober 2026, Nusron kembali mangkir dengan alasan perjalanan dinas ke Malaysia.
“Terhadap NW (Nusron Wahid), betul bahwa tanggal 14 (Oktober) kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik, tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan untuk melakukan penundaan,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Jumat (16/10/2026).
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kpk
- nusron wahid
- maki
- pemeriksaan nusron wahid
- jemput paksa
- kasus korupsi





