Penanggulangan Bencana Didorong Lebih Inklusif Bagi Kelompok Disabilitas

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS– Penanggulangan bencana di Indonesia diharapkan bisa lebih inklusif pada penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas bukan sekadar sebagai penerima bantuan, melainkan terlibat aktif dalam seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari perencanaan, pelibatan sebagai relawan, hingga pengambil keputusan dalam respons dan pemulihan bencana.

Ketua Umum Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) Avianto Amri mengatakan, upaya untuk mewujudkan penanggulangan bencana yang inklusif masih menghadapi tantangan. Ekosistem inklusif bagi penyandang disabilitas belum berjalan kuat. Selama ini, penyandang disabilitas lebih sering hanya sebagai penerima bantuan.

“Kita sering mendengar label kelompok rentan bagi penyandang disabilitas. Padahal di sisi lain, kelompok ini punya kapasitas yang lebih besar yang bisa dipelajari dan didapatkan dengan melibatkan mereka secara aktif di setiap proses penanggulangan bencana,” katanya dalam acara diseminasi policy brief dan dialog media di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Memastikan pelibatan bermakna bagi penyandang disabilitas dan organisasi penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana.

Baca JugaTagana Disabilitas Wujudkan Penanggulangan Bencana Lebih Inklusif
Baca JugaDisabilitas Satgas Digdaya Berdaya Hadapi Bencana

Adapun rekomendasi kebijakan (policy brief ) yang disampaikan tersebut menyerukan tiga agenda utama dalam memperkuat inklusi disabilitas dalam sistem penanggulangan bencana. Agenda pertama, yakni memperkuat dan melembagakan Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana.

Kedua, membuka jalur yang lebih sistematis bagi penyandang disabilitas untuk menjadi sukarelawan dan aktor penanggulangan bencana. Dan agenda ketiga, memastikan pelibatan bermakna bagi penyandang disabilitas dan organisasi penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana.

Sejumlah organisasi penyandang disabilitas menilai bahwa upaya penanggulangan bencana masih jauh dari inklusivitas. Berbagai keterbatasan masih ditemui oleh penyandang disabilitas.

Keterbatasan

Anggota Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Banyu Kanila menyebutkan, keterbatasan tersebut salah satu tanda peringatan dini yang hanya tersedia secara visual. Jalur evakuasi tanpa petunjuk jelas yang ramah bagi penyandang tunanetra dapat membahayakan kelompok tersebut.

“Di pengungsian, kami juga perlu dapat menemukan toilet, air bersih, layanan kesehatan, dan bantuan dengan aman. Libatkan kami dalam merancang informasi dan simulasi evakuasi agar keterbatasan tersebut tidak lagi ditemukan,” katanya.

Baca JugaLiterasi Kebencanaan untuk Difabel Diperlukan
Baca JugaPelatihan Barista Disabilitas Netra, Terobos Keterbatasan

Selain itu, Ketua Umum DPP Gerkatin (Gerakan Kesejahteraan Tunarungu Indonesia) Wilma Redjeki menuturkan, sirene dan pengumuman adanya bencana yang sering kali disampaikan hanya melalui pengeras suara dinilai tidak cukup. Informasi bahaya, peringatan evakuasi, dan pembagian bantuan semestinya juga tersedia dalam berbagai bentuk, mulai dari visual, tertulis, serta bantuan juru isyarat.

Hal senada disampaikan pula oleh Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Mahmud Fasa. Bantuan yang tersedia dalam penanggulangan bencana belum tentu bisa diakses oleh penyandang disabilitas fisik. Dalam kondisi pascabencana, tangga, jalan rusak, kendaraan yang tidak mudah dijangkau, serta toilet pengungsian yang sempit membuat akses layanan dasar bagi penyandang disabilitas terhambat.

“Jalur evakuasi, transportasi, tempat pengungsian, air bersih, dan distribusi bantuan harus aksesibel sejak awal dengan melibatkan kami dalam penilaian,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Revolusi dan Edukasi Masyarakat untuk Inklusi Sosial Indonesia (Remisi) yang juga aktivis terkait kesehatan mental, Agus Hasan Hidayat menyampaikan, penyandang disabilitas mental sering kali terabaikan dalam penanggulangan bencana. Secara fisik, penyandang disabilitas mental terlihat baik-baik saja sehingga kebutuhan yang diperlukan menjadi terabaikan.

Kami butuh lebih dilibatkan secara bermakna dalam seluruh proses pembuatan keputusan yang menyangkut kehidupan kami.

“Kami memang butuh perlindungan, namun kami juga pemegang hak sepenuhnya dalam membuat keputusan. Kami butuh lebih dilibatkan secara bermakna dalam seluruh proses pembuatan keputusan yang menyangkut kehidupan kami,” tuturnya,

Anggota Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Revita Alvi menegaskan bahwa penyandang disabilitas jangan hanya menjadi pembicaraan dalam upaya penanggulangan bencana. Berbagai keterbatasan dan tantangan yang ditemukan terjadi karena penyandang disabilitas kurang dilibatkan dalam setiap tahapan proses penanggulangan bencana.

Baca JugaPeringatan Hari Inklusi, Mendorong Persamaan Hak Tanpa Kecuali
Baca JugaDana Bencana, Kok Malah Jadi Bencana?

“Kami harus dilibatkan dari hanya penerima bantuan menjadi aktor yang dilibatkan secara bermakna. Penanggulangan bencana yang inklusif tidak cukup dilakukan untuk penyandang disabilitas, tetapi perlu dilakukan bersama penyandang disabilitas,” katanya.

Revisi kebijakan

Analis kebencanaan ahli muda Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Kemala Trajuningsari menyampaikan, proses revisi telah berjalan untuk peraturan Kepala BNPB mengenai perlindungan dan pelibatan penyandang disabilitas. Pembentukan unit layanan disabilitas (ULD) telah tercantum dalam draf yang diusulkan.

Dalam waktu dekat, BNPB pun akan menggelar lokakarya bersama organisasi penyandang disabilitas, badan penanggulangan bencana daerah (BPBD), serta organisasi lain yang terkait. Diharapkan peraturan tersebut bisa segera disahkan.

BNPB juga tengah merevisi peraturan tentang relawan penanggulangan bencana, yakni Peraturan Kepala BNPB Nomor 17 Tahun 2011. Di dalamnya akan diatur mengenai keterlibatan sukarelawan disabilitas, sekaligus perlindungan bagi seluruh sukarelawan, baik sukarelawan disabilitas maupun nondisabilitas ketika bertugas di wilayah terdampak.

Kemala menyebutkan, pembentukan ULD penyandang disabilitas (ULD PB) akan didorong untuk melibatkan penyandang disabilitas. Keterwakilan tersebut dimaksudkan agar penyandang disabilitas dapat menyuarakan kebutuhannya saat penyusunan rencana penanggulangan bencana.

“Di dalam peraturan itu, BPBD provinsi maupun kabupaten dapat membentuk ULD PB dan diwajibkan melibatkan penyandang disabilitas minimal satu orang. Ini dimaksudkan agar saat penyusunan rencana kontingensi, mereka bisa menyuarakan hak dan kebutuhannya,” tutur dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bukan Bansos, Menko Muhaimin Dorong Pemberdayaan Masyarakat
• 1 jam laludisway.id
thumb
20 Tahun Berkarier Sejak Indonesian Idol, Ihsan Tarore Comeback Lewat Film Horor Rambut Sewu: Satu Langkah Getih
• 7 jam lalugrid.id
thumb
25 Orang Terjaring Razia Narkoba dalam Kontrakan di Madiun, 4 Positif Sabu
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Diserang Mantan Pendukung Ruben Onsu, Minola Sebayang Naik Pitam: Jangan Senggol Saya
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Rabu 28 Oktober 2026: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan, Cek Jamnya
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.