JAKARTA — Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap membuktikan kelengkapan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Kamis 29 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah majelis hakim menerima Gibran sebagai pihak tergugat intervensi dalam gugatan yang diajukan pegiat pendidikan Mercy Sihombing.
“Kami akan buktikan semuanya sekolah itu dengan ijazah-ijazah Mas Gibran. Semuanya, mulai dari SD, SMP, SMA, perguruan tinggi, semua lengkap. Ada semuanya, kalau penyetaraan itu suket, ini ijazah, ada ini ijazahnya,” kata kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, dalam acara Rakyat Bersuara: Ada Pasal Selundupan di Kasus Ijazah?, Selasa (27/10/2026).
Sementara itu, Mercy Sihombing menggugat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Ditjen Dikmendiksus) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Gugatan tersebut berkaitan dengan penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.




