Fakta Mengejutkan! Pelaku Pembunuhan Istri Siri dan Anak di Madiun Ternyata Memiliki IQ di Atas Rata-rata

tvonenews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Madiun, tvOnenews.com - Sebuah fakta baru yang mengejutkan diungkap polisi terkait pelaku pembunuhan istri siri dan anak di Madiun, Jawa Timur.

Sebelumnya, Dwi Bagus Martono (40) dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing di Surabaya, pada Selasa (27/10/2026).

“Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,” katanya.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.

Rekaman CCTV hotel di Madiun menangkap gambar ibu dan anak serta suami siri sebelum pembunuhan
Sumber :
  • Istimewa

Pelaku Memiliki IQ di Atas Rata-rata

Roy juga mengungkapkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap Dwi Bagus Martono yang menunjukkan adanya kecenderungan kepribadian superior serta tingkat kecerdasan atau intelligence quotient (IQ) di atas rata-rata.

“Hasil tes psikologisnya memang sudah keluar. Memang ada kecenderungan tersangka ini bersifat superior,” ujarnya.

Ia menjelaskan hasil pemeriksaan juga menunjukkan kemampuan intelektual tersangka tergolong tinggi.

"Memang dia mempunyai kelebihan, tingkat IQ di atas rata-rata. Kemudian dia juga memiliki kepintaran yang cukup tinggi," katanya.

Dalam penyidikan, polisi mengungkapkan Dwi diduga membunuh anak tirinya, AGM (4), karena khawatir anak tersebut menjadi saksi pembunuhan ibunya, DH (30).

Kedua korban diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun. 

DH diduga dicekik di sebuah hotel, sedangkan AGM dibunuh dengan cara serupa di dalam mobil.

Setelah membunuh kedua korban, tersangka diduga membakar dan menggiling jasad mereka untuk menghilangkan jejak. Roy mengatakan rangkaian perbuatan tersebut berlangsung sekitar dua hari.

Penyidik menetapkan Dwi sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan melalui pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan kejahatan berbasis metode ilmiah. (ant)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Belum Merata, 70 Daerah Belum Punya UPTD PPA
• 11 jam laludisway.id
thumb
Jadwal KRL Rute Bogor-Jakarta Kota Hari Ini 27 Oktober 2026, Jangan Sampai Ketinggalan Kereta
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Mentan Amran: Harga Telur Ayam Mulai Turun Usai Aparat Tindak Anomali
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Peristiwa 27 Oktober: Kongres Pemuda II Dibuka di Jakarta
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
161 Pedagang Pasar Kota Lama Bojonegoro Terima Insentif CSR PT ADS
• 9 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.