Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Patra M. Zein, menegaskan bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak menolak eksepsi atau perlawanan kliennya dalam putusan sela kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Patra menjelaskan, dalam sidang putusan sela tersebut, majelis hakim memutuskan untuk mempertimbangkan eksepsi kliennya secara bersamaan dengan putusan akhir perkara. Dengan demikian, penilaian terhadap aspek formil dan materiil belum diputus secara terpisah saat ini.
"Putusan sela ini tidak ditolak. Majelis hakim menyatakan bahwa perlawanan kami dan Pak Febrie menyangkut aspek formil dan materiil di samping pembuktian. Oleh karena itu, kami menyampaikan apresiasi kepada majelis yang cermat dan tidak terburu-buru menolak perlawanan kami," ujar Patra, dikutip dari Primetime News, Metro TV, Selasa 27 Oktober 2026.
Baca Juga :
Eksepsi Febrie Adriansyah Diputus Bersamaan Vonis AkhirLebih lanjut, Patra menilai situasi penundaan putusan sela ini serupa dengan mekanisme persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, khususnya terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Saat itu, MK juga tidak mengeluarkan putusan sela dan memilih memeriksa pokok perkara secara utuh.
"Ini sama seperti sidang di MK kemarin. Perkara diperiksa seluruhnya, dan pada akhirnya bisa saja terbukti bahwa sejak awal proses ini secara formil cacat hukum," pungkas Patra.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian pokok perkara. Hakim menilai, sebagian besar eksepsi terdakwa telah menyentuh materi pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan, sehingga eksepsi tersebut baru bisa diputus bersamaan dengan putusan akhir.
Dalam perkara ini, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama rentang 2020–2026, yang berkaitan dengan penanganan megakorupsi PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya.
Ia diduga memeras saksi kasus Jiwasraya, Tan Kian, sebesar 5 juta dolar Singapura (sekitar Rp55 miliar) dengan janji agar tidak ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang hasil kejahatan dengan total nilai fantastis mencapai Rp354,62 miliar.




