Respons Usul DEN, Eks Pimpinan KPK: Kerugian Negara Perlu Dibedakan dari Risiko Bisnis

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan agar definisi tindak pidana korupsi dikaji kembali termasuk soal kerugian negara, perlu ditempatkan dalam kerangka evaluasi efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan usulan tersebut harus dibaca sebagai upaya untuk mengevaluasi perjalanan Indonesia dalam memberantas korupsi.

BACA JUGA: Yusril Merespons Usulan Luhut yang Ingin Mengubah Definisi Korupsi

Menurut dia, poin utama yang harus dilihat dari usulan Dewan Ekonomi Nasional antara lain ketepatan kriminalisasi, efektivitas pencegahan, kelengkapan jangkauan hukum, dan pemulihan hasil korupsi.

Ghufron menekankan salah satu aspek penting yang perlu dikaji adalah batas antara tindak pidana korupsi dan tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara akibat kesalahan administrasi, kelalaian, risiko usaha, maupun keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik.

BACA JUGA: Tolak Usul Luhut, PKS: Utak-Atik Definisi Korupsi Mengoyak Perasaan Publik

“Apakah unsur Pasal 2 dan Pasal 3 cukup jelas membedakan korupsi dari kesalahan administrasi, kelalaian, risiko usaha, atau keputusan bisnis yang merugikan tetapi dibuat dengan itikad baik,” kata Ghufron dikutip pada Selasa (27/10).

Selain itu, kata dia, evaluasi juga harus mampu memastikan bahwa pelaku korupsi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA: Hasto PDIP Tak Setuju Usul Luhut soal Definisi Korupsi

Karena itu, kajian terhadap definisi korupsi tidak boleh hanya berorientasi pada pengurangan jumlah perkara, tetapi memastikan penegakan hukum semakin efektif dalam mencegah dan menindak kejahatan korupsi.

“Apakah korupsi menurun dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan anggaran, BUMN, pemerintah daerah, dan sektor swasta? Jangan hanya menghitung perkara yang berhasil ditangani, tetapi angka pencegahannya tidak teroptimalkan,” ujarnya.

Untuk itu, ia menilai perlu ada penilaian mengenai kecukupan jangkauan hukum dalam menangani berbagai bentuk korupsi termasuk suap di sektor swasta, suap pejabat asing, perdagangan pengaruh atau trading in influence, serta kekayaan yang tidak dapat dijelaskan sumber perolehannya secara sah atau illicit enrichment.

“Dengan tetap memenuhi prinsip legalitas dan perlindungan hak asasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ghufron menegaskan aspek lain yang tidak kalah penting adalah pemulihan aset hasil korupsi.

Kata dia, evaluasi perlu mengukur berapa banyak aset yang berhasil ditemukan, disita, dirampas, dan dikembalikan kepada negara, sekaligus membandingkan hasil pemulihan tersebut dengan biaya yang dikeluarkan dalam proses penegakan hukum.

“Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu yang akan menghantarkan kepada kesadaran yang substantif apakah kita perlu mengevaluasi, merekonstruksi ataukah hanya mereformulasi rumusan unsur korupsi tersebut,” jelasnya.

Untuk itu, Ghufron menegaskan KPK, Kejaksaan dan Polri serta semua pihak harus membuka diri terhadap penelitian yang menghubungkan rumusan pasal, pola penerapan hukum, kualitas putusan pengadilan, pemulihan aset, serta perubahan tingkat korupsi di Indonesia.

“Tujuan akhirnya bukan mengurangi jumlah perkara atau mempermudah pembebasan pelaku, melainkan memastikan bahwa hukum tepat menjangkau korupsi, tidak salah mengkriminalisasi tindakan yang bukan korupsi,” pungkasnya. (dil/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menpar sambut Eiger Nature sebagai wisata alam baru di Bogor
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Pemerintah Buka Opsi Hapus Kerugian Perekonomian Negara di UU Tipikor
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Airlangga Ungkap Perdagangan RI-AS Sudah Tembus USD 32,34 Miliar, Naik 12 Persen
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Sumpah Pemuda, Ini Empat Karakter Pemuda yang Diharapkan dalam Islam
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Beredar Isu BPJS Kesehatan Dihapus dan Dialihkan, DPR Tegaskan Aturan Undang-Undang
• 17 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.