Yusril dan Luhut Bahas UU Tipikor, Tak Ada Niat Hapus Unsur Kerugian Negara

okezone.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (27/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Yusril mengatakan, pembahasan tidak bertujuan menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Pemerintah, lanjutnya, ingin memperjelas pengertian keuangan negara untuk memberikan kepastian hukum.

“Dari diskusi-diskusi sebelumnya memang sudah dicapai satu pemahaman bahwa kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat, tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri,” kata Yusril dalam konferensi pers seusai pertemuan.

Baca Juga :
Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Bogor, Wabup Ade Mangkir dari Panggilan KPK

Yusril mencontohkan adanya perbedaan pengaturan dalam undang-undang yang berkaitan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan perbendaharaan negara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tekan Ketergantungan pada Dolar AS, BI Proyeksikan Transaksi LCT Tembus USD55 Miliar
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Singapura akan Tindak Perusahaan Terkait Karhutla, Termasuk yang Terdaftar di Negaranya
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Kabar Gembira untuk Guru Honorer dan PPPK Paruh Waktu, 2 Bulan Lagi
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
BMKG Rilis Prediksi Cuaca Jakarta Hari ini 28 Oktober 2026, Siap-siap Hujan Deras!
• 8 jam laludisway.id
thumb
Jakpro evaluasi kualitas rumput JIS dan perkuat pemeliharaan
• 12 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.