JAKARTA - Sebanyak 10 tersangka kasus laboratorium pembuatan sabu Blue Ice seberat 1,2 ton di wilayah Aceh dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026), malam. Mereka memakai baju tahanan oranye dengan tangan berborgol dan mengenakan masker di wajahnya.
"Kita sudah menetapkan perkaranya menjadi penyidikan dan sudah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka," kata Kasubdit III Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain dalam jumpa pers, Selasa (27/10/2026).
Ke-sepuluh tersangka itu adalah, LJ dan XM yang merupakan warga negara Cina. Keduanya berperan sebagai koki atau ahli kimia pengolahan sabu cair menjadi kristal.
"Kemudian, AY berperan sebagai penyuplai logistik sekaligus menyiapkan lokasi clandestine lab agar siap beroperasi. Ini yang saya maksud tadi, dia menyamarkan dirinya bekerja sebagai bengkel, mempekerjakan si AK yang tadi menjadi saksi," ujar Zulkarnain.




