Jokowi Tak Kunjung Dihadirkan ke Sidang Ijazah, Kuasa Hukum: Hormati Strategi Jaksa

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Timur jelang sidang pokok perkara kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo yang digelar pada Kamis (17/9/2026). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Joko Widodo, Firmanto Pangaribuan, menilai wajar jika jaksa penuntut umum (JPU) belum memanggil kliennya dalam sidang pembuktian kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Firmanto mengatakan, JPU memiliki strategi pembuktian tersendiri dalam membuktikan dakwaan. Karenanya, ia menilai strategi pembuktian JPU, termasuk urut-urutan saksi, seharusnya dihormati para pihak terkait.

"Saya pikir tentu ada strategi dan kita harus hormati kan strategi yang disampaikan oleh jaksa dalam rangka mendukung dakwaannya," kata Firmanto dalam program "Sapa Indonesia Malam" KompasTV, Selasa (27/10/2026).

"Tentu ada keterangan-keterangan yang akan diberikan oleh para pelapor yang terdahulu di dalam persidangan ini, yang mungkin akan menjadi suatu hal yang membuat perkara ini menjadi terang."

Baca Juga: Jokowi Tak Kunjung Dipanggil ke Sidang, Mikhael Sinaga Pertanyakan Alasan JPU: Takut Ijazah Terbukti

Firmanto menambahkan, urutan pemanggilan saksi sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan demikian, keputusan JPU memanggil tiga pelapor awal kasus pencemaran nama baik Jokowi menunjukkan adanya keterangan yang dibutuhkan dari ketiga orang tersebut.

Frimanto pun menekankan Joko Widodo siap hadir ke persidangan jika nanti dipanggil JPU sebagai saksi.

"Kalau nanti tiba-tiba Anda memerlukan itu ya sampaikan pada saat giliran Anda," kata Firmanto.

Jaksa berencana hadirkan tiga saksi

Sebelumnya, dalam sidang perkara Roy Suryo di PN Jakarta Timur, 19 Oktober 2026, JPU menyatakan berencana memanggil tiga orang dalam sidang pembuktian pada Rabu (28/10).

Ketiga orang tersebut diketahui pernah melaporkan Roy Suryo atas dugaan pencemaran nama baik Jokowi sehubungan tuduhan ijazah palsu.

"Adapun pada saat pembuktian di kesempatan pertama tersebut kami merencanakan akan menghadirkan tiga orang saksi majelis," kata jaksa di PN Jakarta Timur, 19 Oktober 2026.

"Pertama atas nama saksi Lechumanan, dua, Samuel Sueken, dan tiga atas nama Andi Kurniawan."

Baca Juga: Ahmad Khozinudin Respons Sikap PDIP-PKS soal Tindak Lanjut Ijazah Gibran, Singgung Pemakzulan

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • ijazah jokowi
  • sidang roy suryo
  • kuasa hukum jokowi
  • joko widodo
  • roy suryo
  • sidang ijazah palsu
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arsip Foto ”Kompas”: Jalan Terjal Merawat Sumpah Pemuda
• 5 jam lalukompas.id
thumb
Diskon Tambah Daya PLN 50 Persen sampai 4 November 2026, Ini Syaratnya
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
NNCC: 7 Tersangka Kasus Lab Sabu ‘Blue Ice’ 1,2 Ton di Aceh Ditangkap di China
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Gunung Anak Krakatau Gempa 6 Kali Beruntun
• 3 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Konsisten Buyback Saham, BRI Optimistis Fundamental Perseroan Topang Pertumbuhan Jangka Panjang
• 21 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.