Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan total 94 orang saksi dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo. Jaksa juga akan menghadirkan 26 ahli dalam pembuktian sidang tersebut.
"Ada keterangan saksi akan mungkin sebanyak 94 orang sebagaimana dalam berkas perkara, namun kami tetap akan memperhatikan terkait dengan relevansi saksinya. Kemudian ahli sebanyak 26 orang sebagaimana dalam berkas perkara dan akan kami perhatikan juga terkait dengan relevansinya," kata jaksa Tri Yanti Merlyn Christin Pardede saat membacakan opening statement di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).
Jaksa mengatakan pihaknya juga akan menunjukan bukti elektronik hingga bukti surat. Untuk sidang hari ini, jaksa menghadirkan dua orang saksi yakni Lechumanan selaku Wakil Ketua Peradi Bersatu dan Maret Samuel Sueken selaku Ketua Umum relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP).
"Di sini kami akan membuktikan terkait dengan terlebih dahulu mengenai unggahan informasi elektronik dan/ataupun apa yang disampaikan melalui sarana media elektronik terkait dengan perbuatan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa," ujarnya.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(mib/yld)





