Brigadir WP (37), anggota Polri yang diduga membunuh ibu kandungnya, Farida Hanum (64), di rumah mereka di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, telah ditahan di Polda Riau. WP diketahui bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Riau.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan proses hukum terhadap WP tetap berjalan meski yang bersangkutan diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan berupa skizofrenia.
"Yang bersangkutan sudah kita tahan di Polda Riau. Penyidikan sedang berlangsung dan saat ini juga dalam proses observasi di Biddokkes," kata Arman, Rabu (28/10).
Ia menjelaskan, WP diketahui memiliki kondisi kejiwaan yang mengharuskannya mengonsumsi obat secara rutin. Selama menjalani pengobatan, kondisi WP disebut tidak menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan.
"Meski demikian, kondisi kejiwaan WP masih perlu dievaluasi lebih lanjut oleh pihak terkait. Perilaku yang bersangkutan terkadang menunjukkan respons aktif dan reaktif, tetapi pada waktu lain cenderung pasif," ujarnya.
Karena itu, observasi dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan WP sekaligus menentukan penanganan yang sesuai.
WP juga disebut kerap meminta uang kepada ibu kandungnya. Namun, Arman menegaskan bahwa hal tersebut belum dapat dipastikan sebagai motif dugaan pembunuhan.
"Kita tidak bisa mengatakan itu sebagai motifnya. Yang bersangkutan memiliki penyakit kejiwaan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan," ungkapnya.
Selain menjalani proses pidana, WP juga akan diproses melalui mekanisme sidang kode etik profesi Polri. Arman menyebutkan, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan kepada WP adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Untuk statusnya sebagai anggota Polri, akan kita proses melalui sidang etik dengan ancaman PTDH. Sementara itu, proses pidananya tetap berjalan dan selanjutnya bergantung pada putusan pengadilan," pungkasnya.





