PATI, iNews.id – Kejahatan seksual memilukan menimpa gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Korban diduga menjadi korban pemerkosaan berkali-kali oleh ayah dan kakak tirinya berinisial UK (46) dan TH alias B (19) selama dua tahun terakhir.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Sigit, mengungkapkan kejahatan persetubuhan anak di bawah umur tersebut telah berlangsung sejak Juli 2024 hingga September 2026.
"Perlakuan itu dilakukan selama kurun waktu dua tahun. Yang miris, ketika kakak tiri korban melakukan aksi tersebut, bapak tirinya justru merekam kejadian itu untuk dipakai melakukan intimidasi kepada korban," ujar Kombes Pol Sigit di Mapolresta Pati, Selasa (27/10/2026).
Insiden memilukan ini berawal saat kakak tiri korban, TH, melakukan aksi keji tersebut. Perbuatan TH diketahui oleh ayah tiri korban, UK. Namun bukannya melindungi sang anak, UK justru mendokumentasikan aksi kejahatan tersebut ke dalam rekaman video.
Rekaman video itu kemudian dijadikan senjata oleh UK untuk mengancam dan memaksa korban agar mau menuruti nafsu bejatnya puluhan kali.
Baca Juga:Kematian Jurnalis di Papua Barat Terungkap, 2 Orang Jadi TersangkaKasus ini baru terkuak setelah ibu kandung korban mendapatkan laporan dari tante korban yang mencurigai adanya perubahan trauma pada diri korban. Pihak keluarga lantas melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Polresta Pati.
Jajaran Satreskrim Polresta Pati kemudian bergerak cepat menangkap kedua pelaku dan telah menetapkannya sebagai tersangka.
Pengacara korban, Zuhad Anis Fuad, menegaskan dampak kejahatan kedua pelaku membuat kondisi psikologis korban guncang hebat.
"Perbuatan ini dilakukan berulang kali, lebih dari puluhan kali. Dampaknya sangat berat, korban sejak kasus ini mencuat mengalami trauma mendalam dan belum mau untuk kembali bersekolah," kata Zuhad.
Saat ini, penyidik Polresta Pati telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian serta rekaman video dari telepon seluler tersangka. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah pemberatan sepertiga hukuman karena dilakukan oleh wali/keluarga dekat.
#jateng




