Sanksi Bunga hingga Denda PBB Bisa Dihapus, Wajib Pajak Harus Ajukan Permohonan

katadata.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan penghapusan sanksi administrasi perpajakan, mulai dari sanksi bunga hingga denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).  Namun, wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan penghapusan tersebut.

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan, penghapusan sanksi administrasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. 

Dalam aturan tersebut, wajib pajak dimungkinkan mendapat penghapusan sanksi hingga 100%, tetapi harus mengajukannya. “ Jadi, tidak kemudian serta-merta otomatis Bapak/Ibu mendapatkan penghapusan tersebut,” kata Neilmaldrin dalam acara sosialisasi pengurangan sanksi administrasi dan pajak minimum global di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (28/10).

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah sanksi administrasi yang dapat memperoleh fasilitas penghapusan. Beberapa di antaranya, yakni sanksi bunga, sanksi keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang berstatus kurang bayar, sanksi terkait faktur pajak, sanksi dalam surat ketetapan pajak (SKP) hasil pemeriksaan, hingga denda PBB.

Neilmaldrin menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan pengampunan atau pemutihan pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok pajak yang terutang, penghapusan atau pengurangan hanya untuk sanksi administrasi yang belum dibayarkan.

“Ini bukan merupakan tax amnesty. Bukan pemutihan, tapi ini merupakan pengurangan sanksi ataupun penghapusan sanksi administrasi yang dalam jangka waktu tertentu,” kata dia.

Karena itu, Neilmaldrin mengingatkan wajib pajak agar memperhatikan mekanisme yang berlaku sebelum mengajukan permohonan penghapusan sanksi.

Selain pengurangan sanksi administrasi, sosialisasi kali ini juga membahas penerapan pajak minimum global berdasarkan PMK Nomor 136 Tahun 2024. Yang manan kebijakan ini menyasar entitas dalam grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi minimal 750 juta Euro, dengan tarif pajak minimum global sebesar 15% sesuai mekanisme yang berlaku.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AKBP Wikha Ardilestanto Bicara Pentingnya Peran Generasi Muda dalam Pertahankan Nilai Kebangsaan
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
TOBA Dapat Suntikan Rp7,77 Triliun Dari BlackRock, Duitnya Buat Ini
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Terancam Hukuman Mati, Pasal Ini yang Menjeratnya
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Antisipasi Kemacetan Demo, Dishub DKI Siagakan 510 Personel Kelola Lalu Lintas Hari Ini
• 8 jam lalunarasi.tv
thumb
Perkuat Kebijakan Moneter, Bank Indonesia Perkuat Sinergi Akselerasi BPPU 2030
• 5 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.