-
-
-
-
-
Richard Lee dijadwalkan memberikan kesaksian langsung dalam kapasitasnya sebagai terdakwa (pemeriksaan terdakwa) pada sidang lanjutan melawan Dokter Detektif (Doktif). Sidang ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Terkait agenda tersebut, Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menegaskan bahwa kliennya sangat siap untuk agenda hari ini. Bahkan, ini disebut sebagai momen yang telah lama dinantikan oleh Richard Lee.
"Ini paling ditunggu-tunggu. Jadi besok kesempatan beliau untuk menjelaskan duduk perkaranya sebagaimana fakta-fakta hukum yang memang terjadi sebenarnya. Besok ini kita akan mengungkapkan kebenaran dan fakta-fakta hukum yang akan menjadi fakta persidangan," ujar Faizal Hafied.
Terkait pernyataan Doktif yang keberatan dengan penangguhan penahanan Richard Lee, Faisal Hafied membalas dengan balasan yang menohok. Bahkan, Faizal sempat melontarkan tantangan balik kepada Doktif yang disinyalir terus mempermasalahkan kebebasan sementara Richard Lee.
"Nah, kalau yang enggak paham hukum memang begitu. Jadi karena kan kita alasannya ini alasan kemanusiaan, biar bisa melaksanakan sidang dari rumah. Lalu alasan kesehatan, biar bisa menjalankan pemulihan kesehatannya dari rumah, rawat jalan. Lalu alasan masa penahanan yang sudah habis," ujarnya.
Lebih lanjut, Faizal mengatakan bahwa kliennya sempat ditahan dalam kurun waktu yang tidak sebenta. Hal itu tentu bukan perkara mudah untuk dilalui oleh siapapun. Oleh karena itu, pengajuan penangguhan penahanan pihaknya sangat wajar untuk bisa diterima oleh kliennya.
"Begitu berat mengalami masa penahanan di dalam. Kalau enggak percaya, yang komplain terus suruh cobain 7 bulan di dalem. Kira-kira dia minta keluar enggak, minta penangguhan enggak? Coba sanggup enggak? Pasti siapapun enggak sanggup. Untuk itu, pasti siapapun mau minta ikhtiar, apalagi tidak ada korban, tidak ada yang cacat, tidak ada yang dirugikan dalam kasus ini," tegasnya
Dalam kesempatan tersebut, Faizal juga dengan tegas menepis keras opini dari pihak pelapor yang menyebut adanya dugaan suap di balik putusan penangguhan penahanan tersebut. Dia memastikan bahwa pihaknya sudah mengikuti koridor hukum yang berlaku.
"Perlu kami jelaskan, kalau kita selalu menjalankan hal-hal yang benar dan halal. Jangan nanti balik ke muka sendiri, yang menuduh, ternyata yang sering melakukan. Jadi jangan sampai begitu nih, dia tuduh orang begini, ternyata dialah suhunya yang melakukan hal-hal demikian. Kalau ini ya alhamdulillah ya kita jalani dengan benar, sesuai proses," imbuhnya. (ND)





