Kubu Febrie Keberatan Ferry Dilindungi LPSK, Pengamat Minta Jaksa Jelaskan Ancaman

disway.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kubu eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan keberatan terkait status Ferry Yanto Hongkiriwang yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Hal tersebut dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian. 

BACA JUGA:Mahasiswa dan Polisi Sempat Dorong-dorongan di Bundaran HI, Tuntut Aktivis Dibebaskan

Berangkat dari hal itu, Pengamat Hukum Pidana, Kamilov Sagala, mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) harus menjelaskan ancaman apa yang diterima oleh Ferry sehingga harus dilindungi oleh LPSK. 

Padahal, lanjutnya, berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam persidangan--Ferry merupakan pelaku utama yang melakukan pemerasan langsung terhadap Tan Kian.

"JPU dalam kasus ini wajib menjelaskan mengapa pelaku pemerasan utama yakni Ferry Yanto sampai diberi perlindungan saksi, padahal yang bersangkutan bukan saksi murni dan justru disebut dalam dakwaan sebagai pelaku pemerasan," kata Kamilov, Rabu, 28 Oktober 2026.

BACA JUGA:Ribuan Pendemo Tembus Bundaran HI: Bencana Makin Parah Hidup Makin Susah!

Kamilov meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertimbangkan rekam jejak Ferry dalam perkara tersebut sebelum memberikan perlindungan.

Menurut dia, pemberian perlindungan juga perlu mengacu pada Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Kamilov menilai perlindungan terhadap Ferry Yanto berpotensi berkaitan dengan kepentingan penuntut umum dalam melanjutkan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

BACA JUGA:Tinggal 3 Hari! Ini Daftar 9 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Ia juga berpandangan bahwa kesaksian Ferry perlu dicermati. Termasuk kemungkinan adanya kepentingan pribadi untuk menghindari jeratan hukum.

"Karena apabila dicabut status LPSK untuk Ferry Yanto Hongkiriwang (FYH) maka keterangannya dianggap tidak bernilai lagi karena ada konflik kepentingan," tuturnya.

"Jadi, FYH bersaksi itu untuk menyelamatkan dirinya sendiri agar tidak menjadi tersangka," sambung Kamilov.

Sebelumnya, pihak terdakwa eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) menyampaikan keberatan mengenai Ferry Yanto Hongkiriwang yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ini Starting XI Persib vs Melbourne Victory: Adam Alis Jadi Kapten Maung Bandung
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
PLN Group Raih Dua Penghargaan Energi Subroto 2026
• 17 jam lalumedcom.id
thumb
Appi Prioritaskan Infrastruktur dan Pembinaan Sepak Bola Sulsel
• 16 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Soroti Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, KemenPPPA Segera Koordinasi dengan Pemda Jatim
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Perdana, BEI Bagikan Dividen Khusus Rp1,56 Triliun
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.