Grid.ID - Sidang perebutan hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam agenda pembuktian kali ini, pihak Sarwendah menyerahkan 102 alat bukti.
"Hari ini adalah agenda pembuktian dari pihak kami selaku Tergugat. Dari 102 bukti, kami membawa sekitar 70 bukti surat, kemudian ada 23 foto, dan ada sekitar sembilan video," ujar kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).
Salah satu bukti yang diajukan berkaitan dengan riwayat kesehatan Ruben Onsu yang sempat menjadi sorotan publik. Pihak Sarwendah menyerahkan percakapan asli yang menunjukkan kepedulian kliennya terhadap kesehatan sang mantan suami, termasuk mengingatkan Ruben untuk rutin minum obat.
"Yang pertama, kami membawa bukti menguatkan satu hal terkait dengan masalah kesehatan pihak kliennya Bang Minola. Bukti aslinya kami bawa, yang mana memberikan informasi bahwa klien kami meminta klien Bang Minola untuk meminum obat," ungkap kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu.
Bukti tersebut juga dilengkapi dengan puluhan dokumen medis dan surat keterangan dari dokter ahli. Berkas itu diajukan untuk membantu majelis hakim mempertimbangkan siapa yang lebih siap mengasuh anak-anak.
"Kami membawa seluruh surat-surat, 70 surat di antaranya ada surat medis dan di situ juga ada surat keterangan dari ahli. Kami menunjukkan bahwa klien kamilah yang paling layak untuk mempertahankan hak asuh anak-anaknya," tutur Abraham Simon.
Selain dokumen kesehatan, pihak Sarwendah turut menyerahkan rekaman video call Ruben Onsu yang berkaitan dengan isu dugaan penyimpangan. Rekaman tersebut diajukan agar majelis hakim dapat melihat dan menilai bukti secara utuh.
"Kami menyampaikan terkait dengan akhirnya kami harus sampaikan adanya dugaan video penyimpangan yang kemarin sempat beredar. Jadi kami sampaikan itu juga di dalam bukti supaya majelis bisa melihat itu secara utuh," jelas Chris Sam Siwu.
Meski sempat dipersoalkan pihak lawan, kuasa hukum Sarwendah meyakini rekaman tersebut dapat digunakan sebagai bukti di persidangan. Mereka beralasan, rekaman itu diperoleh dengan izin salah satu pihak yang terlibat dalam percakapan.
"Kami sangat yakin bahwa video itu dapat kami sampaikan di persidangan. Menurut kami, karena di situ video call ada dua orang dan kami mendapatkan izin dari salah satu, tidak ada masalah," pungkas Chris Sam Siwu.
Diketahui, Ruben mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026 karena merasa dibatasi Sarwendah untuk bertemu dengan buah hatinya. Sementara perkara ini masih berjalan, Sarwendah membuat aduan ke Komnas Perlindungan Anak. (*)
Artikel Asli



