JAKARTA, KOMPAS.TV - Psikolog forensik, Reza Indragiri, menilai ada kerancuan yang disampaikan Polda Jawa Timur terkait rencana penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap DBM, tersangka pembunuh ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur.
DBM (40) diduga membunuh istri sirinya, DH (30), dan anak DH, AG (4), di Madiun, Jawa Timur (Jatim).
Reza mengatakan, saat pertama kali mendengar pembunuhan tersebut, ia berharap pelaku dihukum berat. Terlebih saat mengetahui salah satu korban adalah balita.
Ia mengaku hatinya berbunga-bunga saat Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers kasus tersebut, dan menyatakan akan mengenakan pasal pembunuhan berencana terhadap pelaku.
Baca Juga: Suami Bunuh Istri dan Anak di Madiun, Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Hanya saja, saat mendengar penjelasan selanjutnya terkait motif tersangka yang disebut karena adanya perselisihan, ia menemukan hal yang tidak sinkron.
“Tapi di konferensi pers yang sama, di kalimat susulannya, justru ada kerancuan yang muncul akibat pernyataan pertama dan pernyataan kedua, yang menurut saya tidak sinkron satu sama lain,” kata dia.
Elemen dan Syarat Pembunuhan BerencanaReza kemudian menjelaskan hal-hal yang harus ada saat menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap seorang tersangka.
Menurut dia, ada empat elemen dan dua syarat agar sebuah tindak pidana dapat dikategorikan pembunuhan berencana, yakni adanya target, insentif, sumber daya, dan risiko.
“Keempat elemen itu harus sudah tersedia di kepala pelaku. Syaratnya apa? Syaratnya adalah keempat elemen tersebut harus tersedia secara keseluruhan atau kumulatif, dan sudah tersedia sebelum yang bersangkutan melancarkan tindak pidana,” papar Reza.
Ia menegaskan, kata "sebelum" juga tercantum dalam KUHP untuk mempertegas adanya kesinkronan antara cara pandang psikologi forensik dan hukum.
Jika dari empat elemen tersebut hanya terpenuhi sebagian atau muncul setelah tersangka melakukan aksinya, secara otomatis tidak memenuhi syarat untuk dikategorikan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Suami Bunuh Istri dan Anak di Madiun, Tetangga Sebut Tersangka Jarang Bergaul
“Nah, kembali ke pernyataan konferensi pers Polda Jawa Timur. Pada satu alinea disebut eksplisit mengenakan pasal pembunuhan berencana. Tapi pada alinea-alinea berikutnya, Polda Jawa Timur justru menggunakan diksi emosi sesaat,” tuturnya.
“Emosi sesaat menunjukkan atau paling tidak mengindikasikan bahwa empat elemen tadi itu tidak tersedia sebelum mereka cekcok satu sama lain. Bahkan sebelum sampai ke lokasi hotel,” tegasnya.
4 Elemen Pembunuhan BerencanaReza menjabarkan keempat elemen yang harus ada dalam pembunuhan berencana. Pertama, adanya target. Menurut dia, pelaku harus sudah menetapkan pihak tertentu sebagai sasaran kejahatannya.
Kedua, insentif, yakni pelaku harus sudah menimbang-nimbang manfaat yang akan dia peroleh setelah dia menghabisi nyawa target.
Ketiga, sumber daya, yakni alat yang akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, waktu, hingga pemilihan tempat.
Keempat, risiko, yakni pelaku sudah membayangkan risiko apa yang akan dia hadapi dan bagaimana bentuk antisipasi yang harus dia lakukan untuk mengatasi risiko tersebut.
Baca Juga: 9 Fakta Baru Suami Bunuh Istri Siri dan Anak di Madiun: CCTV Jadi Petunjuk hingga Pengakuan Pelaku
“Nah, saya ulangi. Kalau empat elemen tadi ternyata hanya tersedia sebagian, mungkin tiga, mungkin dua, mungkin satu atau tersedia setelah yang bersangkutan melancarkan aksinya, maka saya garisbawahi ini tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai kejahatan berencana,” tegasnya.
Dijerat Pasal Pembunuhan BerencanaKompas.tv memberitakan, polisi menjerat DBM (40), tersangka kasus suami bunuh istri siri dan anak, di Madiun, Jawa Timur, dengan pasal pembunuhan berencana. DBM diduga membunuh istri sirinya, DH (30), dan anak sang istri, AG (4).
"Terhadap tersangka penyidik menerapkan pasal yang utama yaitu pembunuhan berencana, sebagaimana konstruksi hukum yang disusun penyidik berdasarkan rangkaian perbuatan tersangka yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing dalam konferensi pers, Selasa (27/10/2026).
Dijelaskan Roy, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 20 September 2026 lalu di dua tempat berbeda di wilayah Madiun.
"Korban DH diduga meninggal dunia akibat perbuatan tersangka di salah satu hotel di Kota Madiun. Yaitu dilakukan dengan cara mencekik korban sampai meninggal dunia," jelasnya.
Sementara korban AG, kata dia, dibunuh di dalam mobil dengan cara yang sama.
Baca Juga: Kronologi Suami Bunuh Istri Siri dan Anak di Madiun, Bermula Istri Sah Minta Jemput
Tak sampai di situ, tersangka kemudian menyembunyikan serta menghilangkan jejak keberadaan kedua jenazah korban.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, motif DBM membunuh DH diduga dipicu adanya pertengkaran atau percekcokan.
“Yang jelas, berdasarkan hasil penyelidikan kita bahwa motif yang dimunculkan pada waktu pemeriksaan yaitu karena adanya perselisihan yang terjadi sesaat pada saat tersangka dan korban bertemu di hotel,” jelasnya.
Sementara alasan tersangka membunuh AG adalah karena khawatir bocah tersebut akan menjadi saksi atas pembunuhan yang ia lakukan terhadap DH.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- pembunuhan berencana
- madiun
- pembunuhan ibu dan anak
- suami bunuh istri
- suami bunuh istri dan anak
- pembunuhan di madiun





