jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai dengan menerbitkan surat perintah penyidikan baru per Oktober 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya lembaga antirasuah mendalami dugaan tindak pidana korupsi di sektor kepabeanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dalam pengembangan penyidikan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum. "Saat ini penggeledahan masih berlangsung," kata Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (28/10).
BACA JUGA: Sahroni Anggap Perlu Sanksi Pejabat yang Tak Kirim LHKPN ke KPK
Penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus sendiri telah terpantau sejak Rabu pagi. Rombongan petugas KPK tiba di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan lima mobil . Puluhan petugas mengenakan rompi bertuliskan KPK terlihat memasuki sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus.
Selain di gedung utama, petugas juga menyisir sedikitnya tiga bangunan di kompleks kantor tersebut, yakni Gedung Colo, gedung utama, dan gudang di bagian belakang . Sejumlah petugas terlihat keluar masuk bangunan sambil membawa lembaran dokumen . Aktivitas pelayanan dan pekerjaan pegawai dilaporkan tetap berlangsung selama penggeledahan.
BACA JUGA: Respons Usul DEN, Eks Pimpinan KPK: Kerugian Negara Perlu Dibedakan dari Risiko Bisnis
Latar belakang penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sebelumnya juga menyeret nama sejumlah pihak. Pada April 2026, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha rokok asal Kudus, Kamal Mustofa, selaku Direktur PT Gading Gadjah Mada, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi barang . Pemeriksaan itu merupakan bagian dari pendalaman kasus yang tengah diusut penyidik.
Kasus tersebut disebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang sebelumnya dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan dokumen yang memuat catatan sejumlah nama pengusaha, termasuk dari industri rokok . Dokumen itu diduga berasal dari salah satu tersangka, Orlando Hamonangan, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen di Ditjen Bea dan Cukai. (tan/jpnn)
BACA JUGA: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Wabup Jaro Ade sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Bogor
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384566/original/071917000_1793176422-148597.jpg)

