JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun mencecar Lechumanan dengan sederet pertanyaan dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Lechumanan menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Roy Suryo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (28/10/2026).
"Ketika Anda melaporkan, membuat laporan polisi, Anda bertindak sebagai pribadi atau bertindak sebagai Peradi Bersatu?" tanya Refly dalam sidang.
Lechumanan pun menjawab dirinya melaporkan sebagai Peradi Bersatu dalam jabatan sebagai Wakil Ketua Umum.
Refly selanjutnya menanyakan tentang pihak yang menjadi korban dalam laporan tersebut.
"Di laporan polisi saat dicantumkan oleh penyidik adalah korbannya Peradi Bersatu," ujar Lechumanan.
Baca Juga: Lechumanan Dihadirkan Jaksa di Sidang Roy Suryo, Singgung Manipulasi soal Isu Ijazah Jokowi
Setelah itu, Refly menanyakan kerugian yang dialami Peradi Bersatu sebagai korban.
Lechumanan menyebut, isu tudingan ijazah palsu menyebabkan Peradi Bersatu terpecah, sebagian menganggap UGM mengeluarkan produk berupa ijazah palsu, sebagian tetap meyakini UGM tidak mungkin mengeluarkan produk palsu.
"Kemudian dia ada juga yang terpecah bahwa seolah-olah Pak Jokowi menggunakan produk palsu. Nah, sementara pandangan saya kan lima kali pemilu, masa iya lima kali menggunakan produk palsu. Jadi enggak mungkinlah," katanya.
Terlebih, kata dia, pada 2022 lalu, UGM sudah menyampaikan Jokowi merupakan alumni dari kampus tersebut.
Setelah itu, Refly menanyakan pasal-pasal yang dilaporkan oleh saksi. Lechumanan pun menyebut dirinya melaporkan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama tentang dugaan penghasutan dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang dugaan ujaran kebencian.
Baca Juga: Pihak Roy Suryo Bakal Minta Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Jokowi di Sidang Minggu Depan
Refly Harun pun menanyakan pengetahuan saksi bahwa dua pasal tersebut tidak masuk dalam dakwaan.
Lechumanan pun menjawab dirinya tidak tahu mengenai hal tersebut. Lantas, Refly menanyakan tentang kasus apa yang hendak diberi kesaksian oleh Lechumanan dalam sidang tersebut.
"Kasusnya bahwa terdakwa Roy, kemudian mempublikasi perkataan-perkataan yang kemudian berusaha untuk menjatuhkan nama baik Pak Jokowi dan keluarga, contohnya bahwa 'ijazah ini palsu,'" ucapnya.
Menurut dia, tudingan ijazah Jokowi yang dianggap palsu itu mengganggu Peradi Bersatu sebagai pelapor. Terlebih, Lechumanan mengaku merupakan pembela garis keras Jokowi.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- sidang roy suryo
- lechumanan
- refly harun
- jokowi
- ijazah jokowi





