Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Cecar Lechumanan soal Pelaporan ke Polisi sampai Kerugian

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun (kanan) mencecar Lechumanan (kiri) dengan sederet pertanyaan dalam sidang Roy Suryo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (28/10/2026). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun mencecar Lechumanan dengan sederet pertanyaan dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Lechumanan menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Roy Suryo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (28/10/2026). 

"Ketika Anda melaporkan, membuat laporan polisi, Anda bertindak sebagai pribadi atau bertindak sebagai Peradi Bersatu?" tanya Refly dalam sidang. 

Lechumanan pun menjawab dirinya melaporkan sebagai Peradi Bersatu dalam jabatan sebagai Wakil Ketua Umum. 

Refly selanjutnya menanyakan tentang pihak yang menjadi korban dalam laporan tersebut. 

"Di laporan polisi saat dicantumkan oleh penyidik adalah korbannya Peradi Bersatu," ujar Lechumanan. 

Baca Juga: Lechumanan Dihadirkan Jaksa di Sidang Roy Suryo, Singgung Manipulasi soal Isu Ijazah Jokowi

Setelah itu, Refly menanyakan kerugian yang dialami Peradi Bersatu sebagai korban. 

Lechumanan menyebut, isu tudingan ijazah palsu menyebabkan Peradi Bersatu terpecah, sebagian menganggap UGM mengeluarkan produk berupa ijazah palsu, sebagian tetap meyakini UGM tidak mungkin mengeluarkan produk palsu. 

"Kemudian dia ada juga yang terpecah bahwa seolah-olah Pak Jokowi menggunakan produk palsu. Nah, sementara pandangan saya kan lima kali pemilu, masa iya lima kali menggunakan produk palsu. Jadi enggak mungkinlah," katanya. 

Terlebih, kata dia, pada 2022 lalu, UGM sudah menyampaikan Jokowi merupakan alumni dari kampus tersebut. 

Setelah itu, Refly menanyakan pasal-pasal yang dilaporkan oleh saksi. Lechumanan pun menyebut dirinya melaporkan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama tentang dugaan penghasutan dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang dugaan ujaran kebencian. 

Baca Juga: Pihak Roy Suryo Bakal Minta Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Jokowi di Sidang Minggu Depan

Refly Harun pun menanyakan pengetahuan saksi bahwa dua pasal tersebut tidak masuk dalam dakwaan. 

Lechumanan pun menjawab dirinya tidak tahu mengenai hal tersebut. Lantas, Refly menanyakan tentang kasus apa yang hendak diberi kesaksian oleh Lechumanan dalam sidang tersebut. 

"Kasusnya bahwa terdakwa Roy, kemudian mempublikasi perkataan-perkataan yang kemudian berusaha untuk menjatuhkan nama baik Pak Jokowi dan keluarga, contohnya bahwa 'ijazah ini palsu,'" ucapnya. 

Menurut dia, tudingan ijazah Jokowi yang dianggap palsu itu mengganggu Peradi Bersatu sebagai pelapor. Terlebih, Lechumanan mengaku merupakan pembela garis keras Jokowi. 

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • roy suryo
  • sidang roy suryo
  • lechumanan
  • refly harun
  • jokowi
  • ijazah jokowi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Geger! Ada Ledakan di KRL Stasiun Jakarta Kota, KAI Commuter Ungkap Penyebabnya
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
DKP Sulteng minta penebaran nila di Danau Poso dievaluasi
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Bos BRIN Lapor 5 Hasil Riset Ke Prabowo: Limbah Sawit-Vaksin Malaria
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bagaimana Pemerintah Menjaga Kesehatan Fiskal?
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Demo BEM UI, Ini Tuntutan yang Dibawa
• 10 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.