Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor perusahaan rokok di Kudus. Tindakan lapangan ini merupakan pengembangan perkara terkait dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan pengembangan perkara tersebut dilakukan setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Advertisement
"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," ungkap Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/10/2026).
"Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum," sambungnya.
Perusahaan itu bukan satu-satunya lokasi penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pascasprindik baru ini tersebit. KPK juga mencari barang bukti di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.
"Saat ini penggeledahan masih berlangsung," tutur Budi.




