Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah memaksimalkan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, menyusul laporan bahwa 45 persen anak Indonesia pernah mengalami perundungan siber atau cyberbullying.
“Fenomena banyaknya anak atau generasi muda yang mengalami perundungan di ruang digital merupakan catatan penting yang harus menjadi perhatian bersama,” kata Puan dalam keterangan yang diterima kumparan, Rabu (28/10).
Laporan tersebut sebelumnya diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berdasarkan riset UNICEF. Dari riset yang sama, hanya 39,9 persen orang tua yang merasa mampu mendampingi anak saat menggunakan internet.
Selain itu, penggunaan aplikasi pengawasan orang tua atau parental control pada platform digital disebut masih rendah. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan perlindungan anak, baik melalui kebijakan pemerintah maupun pendampingan keluarga.
Puan menyoroti maraknya kasus perundungan terhadap anak, termasuk di ruang digital. Menurutnya, perundungan siber dapat menimbulkan dampak serius bagi korban, mulai dari gangguan psikologis hingga mendorong terjadinya kekerasan dan kematian akibat depresi.
“Perundungan melalui pesan, unggahan, atau percakapan kelompok dapat memengaruhi kehidupan anak sehari-hari, hingga menimbulkan trauma. Anak yang dipermalukan di ruang digital dapat kehilangan rasa percaya diri, merasa terasing dari teman-temannya, atau enggan mengikuti kegiatan yang sebelumnya ia sukai,” ucapnya.
Puan meminta pemerintah memastikan anak yang menjadi korban cyberbullying memiliki akses terhadap layanan pertolongan dan pendampingan. Menurutnya, pemerintah harus hadir untuk memberikan dukungan kepada korban dalam setiap kasus perundungan siber.
“Ketika seorang anak mengalami perundungan, ia perlu tahu bahwa ada orang dewasa atau sarana pendampingan yang akan memungkinkan anak didengar dan dipahami secara aman saat mereka bercerita, tanpa khawatir disalahkan atau dipermalukan,” katanya.
Dukungan, lanjut Puan, juga perlu diberikan kepada keluarga korban. Orang tua harus memperoleh informasi yang jelas mengenai tempat meminta bantuan serta pihak yang dapat mendampingi anak ketika menghadapi perundungan di ruang digital.
“Orang tua perlu memperoleh penjelasan yang mudah dipahami mengenai tempat meminta bantuan dan pihak yang dapat mendampingi anak. Kepastian itu penting, terutama ketika keluarga belum memahami persoalan yang terjadi di ruang digital,” ujar dia.
Puan menilai pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan layanan pendampingan bagi korban dan keluarga saling terhubung. Dengan demikian, kata Puan, keluarga yang melaporkan kasus kepada sekolah atau layanan pemerintah mendapatkan kejelasan mengenai pihak yang menangani dan proses pendampingan selanjutnya.
“Ketika masalah perundungan siber disampaikan kepada sekolah atau layanan Pemerintah, keluarga perlu memperoleh kejelasan mengenai siapa yang dapat membantu dan bagaimana pendampingan dilanjutkan sesuai kebutuhan anak,” katanya.
Ia menegaskan, pendampingan tidak boleh berhenti setelah laporan diterima. Anak perlu mendapatkan bantuan hingga mampu kembali menjalani aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman.
“Pendampingan perlu berlanjut hingga tuntas agar anak dapat kembali belajar, berteman, dan menjalani kesehariannya dengan lebih tenang,” tegas politisi PDIP.
Lebih lanjut, Puan mengakui kemajuan teknologi memberikan kesempatan bagi anak untuk belajar, berkarya, dan bersosialisasi. Namun, pemanfaatan teknologi tersebut harus dibarengi dengan perlindungan agar anak dapat beraktivitas di ruang digital tanpa merasa terancam.
“Salah satu upaya yang bisa dilakukan Pemerintah adalah dengan memaksimalkan penerapan PP TUNAS sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital,” ujar Puan.
Untuk diketahui, PP TUNAS merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak. Aturan ini ditujukan untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, termasuk penggunaan media sosial dan permainan daring atau game online.
Melalui aturan tersebut, penyelenggara sistem elektronik (PSE) diwajibkan membangun ekosistem digital yang aman dan ramah anak. Sejumlah kewajiban yang diatur mencakup penyaringan konten berbahaya, penyediaan mekanisme pelaporan cepat, verifikasi usia, larangan pemrofilan data untuk kepentingan komersial, serta penyediaan fitur kontrol orang tua.
Puan menilai aturan tersebut dapat menjadi instrumen pemerintah untuk mencegah dan menangani berbagai kejahatan digital yang menyasar anak, termasuk perundungan siber. Karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara konsisten dan disertai pengawasan yang memadai.
“Maka implementasinya harus betul-betul dilaksanakan secara efektif, tegas, dan akurat sehingga menjadi jaminan agar anak terbebas dari cyber crime seperti cyberbullying yang dapat berdampak terhadap tumbuh kembang mereka,” tegas Puan.
Selain memastikan aturan berjalan, Puan mendorong pemerintah meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai perlindungan anak di ruang digital. Masyarakat perlu mengetahui kebijakan yang tersedia, cara melaporkan perundungan, serta layanan yang dapat diakses ketika anak membutuhkan pertolongan.
“Sosialisasi dapat membantu keluarga memahami perlindungan yang tersedia dan tempat meminta pertolongan, sementara pelaksanaannya terus dievaluasi berdasarkan perkembangan yang ada,” terangnya.
Ia juga meminta sosialisasi menjangkau keluarga di berbagai daerah, termasuk masyarakat yang memiliki keterbatasan akses informasi. Sekolah dan ruang pelayanan publik dapat dimanfaatkan untuk memperluas penyampaian informasi mengenai perlindungan anak di ruang digital.
Puan turut menekankan pentingnya pendidikan literasi digital sejak pendidikan dasar. Menurutnya, materi yang diberikan kepada anak tidak cukup hanya membahas kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga harus mencakup etika dalam berinteraksi di ruang digital.
“Misalnya dengan memasukkan pendidikan atau literasi digital di sekolah sejak pendidikan dasar anak. Bukan hanya tentang ilmu teknologinya saja, tapi juga mengenai etika di ruang digital. Ini seperti kita belajar soal nilai-nilai kehidupan bermasyarakat misalnya tentang tenggang rasa dan gotong royong,” paparnya.
Menurut Puan, literasi digital yang menekankan nilai moral dapat menjadi bagian dari pendidikan karakter anak. Ia berharap anak-anak Indonesia dapat memanfaatkan teknologi untuk mengembangkan kemampuan tanpa harus menghadapi risiko perundungan dan dampak negatif lainnya.
“Anak-anak Indonesia berhak tumbuh dengan percaya diri dalam memanfaatkan teknologi untuk mengembangkan kapasitas dan kemampuan mereka. Namun juga menjadi tugas kita bersama agar perkembangan teknologi tidak membawa dampak negatif pada anak,” ungkapnya.





