JAKARTA, DISWAY.ID – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 masih bisa dimanfaatkan masyarakat di sejumlah provinsi.
Namun, pemilik kendaraan perlu segera mengecek ketentuan yang berlaku karena sebagian program akan berakhir pada 31 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sembilan provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir Oktober, yakni Banten, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Papua Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Selatan.
Program ini memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengurangan tunggakan, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kategori tertentu.
Meski sama-sama disebut pemutihan pajak kendaraan, setiap provinsi memiliki kebijakan dan persyaratan yang berbeda. Karena itu, masyarakat perlu memahami jenis keringanan yang tersedia sebelum melakukan pembayaran.
Perlu diperhatikan, batas 31 Oktober 2026 berlaku untuk program tertentu di masing-masing daerah. Beberapa fasilitas, terutama yang berkaitan dengan mutasi kendaraan dari luar provinsi, dapat memiliki masa berlaku lebih panjang.
BACA JUGA:BGN Setop Operasional SPPG Dramaga 04, Imbas Siswa Tiga Sekolah Keracunan MBG
1. Banten: Bebas Denda PKB hingga Diskon Mutasi Kendaraan
Pemerintah Provinsi Banten memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2026.
Keringanan yang ditawarkan mencakup penghapusan denda PKB serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, terdapat diskon pokok PKB sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.
Banten juga memberikan keringanan bagi masyarakat yang hendak melakukan mutasi kendaraan. Diskon mutasi masuk ke Banten mencapai 20 persen untuk kendaraan pribadi dan 40 persen untuk kendaraan perusahaan.
Khusus program diskon mutasi masuk tersebut, masa berlaku disebutkan hingga 23 Desember 2026.
Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan di Banten dapat mengecek apakah tunggakan atau kewajiban pajaknya memenuhi ketentuan untuk memperoleh keringanan.
2. Lampung: Tunggakan Pajak Bisa Lebih Ringan
- 1
- 2
- 3
- 4
- »
- Last





