Faizal Hafied Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Alat Kriminalisasi

cumicumi.com
11 jam lalu
Cover Berita
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌

Cumicumi.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu menjamin penegakan hukum berjalan tanpa membuka celah kriminalisasi terhadap pihak yang berseberangan dengan pemerintah. Presiden DPN Indonesia, Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., mengingatkan bahwa aset yang dirampas tetap harus terbukti berasal dari tindak pidana.

Faizal menilai mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, seperti ketika pelaku melarikan diri ke luar negeri atau meninggal dunia. Namun, mekanisme tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban untuk membuktikan keterkaitan aset dengan tindak pidana.

"Jadi tetap harus dibuktikan bahwa aset tersebut adalah aset dari sebuah tindak pidana yang masuk ke dalam undang-undang perampasan aset itu," kata Faizal saat diwawancarai pada Selasa (27/10/2026).

Ia menegaskan asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi dasar pelaksanaan aturan tersebut. Menurutnya, proses hukum harus bertumpu pada fakta dan alat bukti, bukan rekayasa untuk merugikan seseorang.

"Bukan untuk memukul lawan politik, bukan untuk memukul orang yang berbeda dengan pemerintah, bukan untuk mengkriminalisasi pihak-pihak yang berseberangan," ujarnya.

Faizal juga menilai pengawasan terhadap aparat penegak hukum perlu dirumuskan secara jelas. Sebab, keberadaan undang-undang saja tidak cukup apabila pelaksanaannya tidak diawasi.

"Yang namanya sistem kalau tidak diawasi, pasti ada pihak-pihak yang mencoba untuk mensiasati," katanya.

Menurut Faizal, mekanisme pengawasan dan check and balances diperlukan agar kewenangan perampasan aset benar-benar digunakan untuk menegakkan hukum, bukan menjadi alat untuk menyasar pihak tertentu.

Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri masih berlangsung di DPR. Karena itu, kejelasan syarat perampasan, pembuktian, serta perlindungan hak pemilik dan pihak ketiga menjadi bagian penting agar upaya pemulihan aset tidak mengabaikan kepastian hukum.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pegadaian Raih The Finance Special Award 2026, Berkat Kembangkan Inovasi Transformasi Digital
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Kronologi Suami Bunuh Istri dan Anak di Madiun, Dipicu Cemburu sampai Korban Dibakar Demi Hilangkan Jejak
• 20 jam lalugrid.id
thumb
Sorot Tajam Kasus Pembunuhan Sadis di Madiun, DPR RI Sebut Pelaku "Manusia Iblis"
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Karya Mahasiswa DKV STSRD VISI Jogja Dongkrak Pendapatan Desa Wisata
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
BPK Ungkap 18 Penyimpangan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.