Ombudsman RI membuka posko pengaduan terkait penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 yang dapat dimanfaatkan peserta didik, orang tua atau wali, tenaga pendidik, hingga masyarakat untuk melaporkan kendala maupun dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan asesmen tersebut.
“Pelaksanaan TKA yang berlandaskan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 bukan sekadar agenda rutin asesmen akademik, melainkan bentuk pelayanan publik yang berdampak langsung pada hak-hak dasar peserta didik,” ujar Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution dalam keterangan yang diterima kumparan, Rabu (28/10).
Maneger mengatakan, masyarakat dapat melapor apabila menemukan dugaan penyimpangan prosedur, perlakuan diskriminatif, ketidakjelasan informasi, atau kendala pelayanan yang tidak ditangani sebagaimana mestinya.
Laporan resmi, kata Maneger, dapat disampaikan melalui laman ombudsman.go.id/pengaduan, terutama jika keluhan sebelumnya telah disampaikan kepada penyelenggara TKA tetapi tidak mendapat penanganan yang semestinya.
“Setiap kendala teknis maupun penyesuaian jadwal di lapangan harus ditangani dengan mekanisme yang jelas dan akuntabel, tanpa merugikan hak-hak peserta,” kata Maneger.
Ombudsman juga akan memantau penyelenggaraan TKA 2026, mulai dari kesiapan sarana dan prasarana, dukungan teknis, hingga penanganan kendala yang dialami peserta. Pemantauan dilakukan untuk memastikan hak peserta didik tetap terpenuhi ketika terjadi gangguan atau perubahan jadwal ujian.
Langkah ini, lanjut Maneger, turut mempertimbangkan hasil pemantauan Ombudsman terhadap pelaksanaan TKA 2025 di 54 sekolah. Saat itu, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan, antara lain gangguan jaringan dan keterbatasan sarana, minimnya ruang cadangan, dugaan kebocoran soal, perlakuan diskriminatif terhadap peserta pendidikan nonformal dan informal, serta akses pengaduan yang belum optimal.
“Temuan tersebut menjadi catatan penting untuk memperkuat kesiapan infrastruktur, keamanan ujian, kesetaraan perlakuan, dan penanganan keluhan peserta pada penyelenggaraan TKA 2026,” kata dia.
Soroti Gangguan Server hingga Penundaan Ujian
Dalam pemantauan awal terhadap pelaksanaan TKA 2026, Ombudsman mencermati sejumlah laporan kendala dari berbagai daerah. Salah satunya gangguan sistem dan server nasional yang menyebabkan penundaan pengerjaan soal di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Pembatalan sesi pertama TKA juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Kondisi tersebut berdampak pada penjadwalan ulang ujian bagi peserta.
“Kendala teknis tidak serta-merta dinilai sebagai maladministrasi, tetapi penyelenggara pelayanan publik dilarang bersikap pasif,” ujar Maneger.
Menurut Ombudsman, penyelenggara wajib memberikan penjelasan resmi mengenai penyebab gangguan, mendata peserta yang terdampak, serta memberikan kepastian jadwal ujian susulan secara transparan.
Selain gangguan sistem, keterbatasan sarana dan prasarana turut menjadi perhatian. Ketidakseimbangan jumlah perangkat komputer dengan peserta didik mengharuskan ujian dilaksanakan dalam beberapa sesi. Kondisi ini juga diperburuk oleh ketidakstabilan pasokan listrik dan jaringan internet.
Ombudsman turut menyoroti penundaan TKA di Kalimantan Tengah akibat dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ujian tersebut dijadwalkan ulang pada November 2026 sehingga diperlukan kejelasan mengenai penjadwalan susulan serta penanganan hak kesehatan peserta.
Persoalan lain yang menjadi perhatian mencakup ketidakjelasan informasi mengenai pemanfaatan hasil TKA dan keluhan peserta terkait format soal.
Melalui pemantauan dan pembukaan posko pengaduan ini, Ombudsman berharap masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengidentifikasi persoalan penyelenggaraan TKA. Temuan di lapangan akan ditindaklanjuti untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Ombudsman menegaskan, penyelenggaraan TKA harus berlangsung tertib, adil, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjamin terpenuhinya hak-hak peserta didik.





