Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas akan memiliki kewenangan besar dalam mengelola hulu migas Indonesia.
Pembentukan BUK Migas akan dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Bahlil menyebut Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang digodok pemerintah hampir 100 persen rampung.
Menurutnya, salah satu kepentingan pelaku usaha adalah kepastian perizinan dan peraturan. Dia menyebut RUU Migas ini akan membuat proses perizinan pengusahaan hulu migas lebih jelas dan tidak berbelit-belit.
"DIM-nya sudah selesai sekitar 90 persen, sudah hampir 100 persen. Tapi prinsipnya adalah Badan Usaha Khusus ini, dia akan diberikan kewenangan yang besar termasuk urusan perizinan," ungkap Bahlil saat Forek Hulu Migas 2026, Rabu (28/10).
Bahlil meminta agar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang memenangkan lelang blok migas tidak harus melewati birokrasi perizinan rumit lintas kementerian dan memakan waktu yang lama, karena akan disatukan di BUK Migas.
"Inilah yang membuat lama ini, eksplorasinya lama, izinnya lama. Nah, nanti dengan undang-undang ini, semuanya Insyaallah doakan akan terpusat semua akan di BUK. Supaya satu pintu dan selesai semua urusan," tutur Bahlil.
Bahlil mengungkapkan birokrasi satu pintu lewat BUK Migas juga akan mencakup urusan insentif perpajakan. Dia meminta agar perusahaan yang lebih gencar melakukan eksplorasi, bisa mendapatkan banyak kelonggaran karena belum tentu berhasil mendapatkan cadangan.
"Kalau pajaknya masih eksplorasi, ya udahlah jangan dulu dibayarlah, sekalipun nanti kalau sudah dapat kalian bayar ya. Jadi ini sebenarnya kalau tidak dapat, ya enggak usah. PPN itu kan kalau ada hasil, kalau enggak ada hasil, apa yang mau dibayar?" tanya Bahlil.
"Jadi itu salah satu kemudahan nanti kita akan buat dalam undang-undang BUK. Tujuannya apa? Kita harus memberikan iklim investasi di hulu migas yang baik," tambahnya.
Sebelumnya, Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto sudah diterbitkan pada 14 September 2026 lalu untuk melakukan koordinasi dalam penyusunan DIM RUU Migas. Bahlil menyebut pembahasan DIM RUU Migas sudah hampir 90 persen selesai, sehingga dapat segera disampaikan kepada parlemen untuk kemudian dibahas sebelum disahkan menjadi UU.
"RUU Migas hari ini sudah hampir final dalam pertemuan dengan panitia yang melakukan ini di eksekutif. DIM-nya juga sudah hampir selesai, sudah sekitar 80-90 persen," jelas Bahlil saat konferensi pers, Jumat (16/10).
Namun, Bahlil menyebutkan bahwa BUK Migas akan diatur kembali dalam aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP). "Undang-undang itu menyatakan BUK nantinya. Namanya tidak semua hal kan kita tentukan di undang-undang. Ada PP," tutur Bahlil.





