Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026).
Penggeledahan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik,” kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10/2026), seperti dilaporkan Antara.
Menurut Budi, KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila ditemukan barang bukti lain dari penggeledahan di dua lokasi tersebut.
“Nanti kami akan terus update perkembangannya,” katanya.
Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026 lalu. Dalam perkara tersebut, KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Dalam salah satu sprindik, KPK telah menetapkan seorang tersangka. Sementara itu, sprindik lainnya bersifat umum sehingga belum menetapkan tersangka.
Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah:
-
Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
-
Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai.
-
Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai.
-
John Field, pemilik Blueray Cargo.
-
Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo.
-
Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
-
Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai.
-
Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.
Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara tersebut dengan menerbitkan satu sprindik umum. (ant/ham/rid)




