Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah. KPK menjelaskan, penggeledahan merupakan kasus baru dan tak terkait pengembangan kasus yang diumumkan beberapa bulan lalu.
"Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Djarum," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (28/10) dikutip dari Antara.
Budi mengatakan pengembangan kasus dilakukan dengan penerbitan sprindik baru pada Oktober 2026. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Bea Cukai pada Februari 2026. Dalam penangkapan tersebut, komisi antirasuah menetapkan sejumlah tersangka.
Beberapa yang menjadi tersangka antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan, hingga pemilik Blueray Cargo John Field.




