jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) Derek Loupatty menyampaikan beberapa usulan kepada Pemerintah dan DPR RI, seiring bergulirnya wacana revisi Undang-Undang Pemilu.
"Kami akan sampaikan ke pemerintah dan DPR RI terkait kualifikasi kepemimpinan nasional dan daerah tidak boleh hanya diukur dari pemenuhan berkas adminitratif formal. Aspek integritas dan kecerdasan figur jauh lebih penting untuk dinilai oleh pemilih," kata Derek kepada wartawan seusai Deklarasi RAPI di Gedung Joeang 45 Jalan Menteng Raya No.31, Jakarta Pusat, Rabu (28/10).
BACA JUGA: Gelar Pertemuan Tertutup, Presiden Prabowo Terima Menlu Singapura di Hambalang
Guna menggantikan kerumitan administrasi ijazah, RAPI menyodorkan alternatif berupa kepemilikan sertifikasi dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) atau cukup berupa surat pernyataan bermaterai.
"Kami minta agar seluruh pemimpin ini, dia punya kecerdasan, punya integritas. Dan yang paling penting tadi saya lupa menambahkan, ke depan seharusnya pemimpin nasional dan daerah harus dia punya sertifikasi Lemhanas juga. Kalau dia bersekolah, dia punya ijazah, cukup di atas materai Rp 10 ribu, dia menyatakan dia lulus SDm SMP, SMA dan sebagainya, cukup dengan pernyataan itu. Jadi itu bagi kami yang paling penting adalah integritas dan kemampuan pemimpin itu sendiri, itu yang kami harapkan," jelasnya.
BACA JUGA: Setelah di Kalbar, Prabowo Salurkan Banpres ke Sumsel, Dana Rp200 Miliar Dikucurkan
Derek menambahkan dalam pelaksanaan Pemilu secara langsung, rakyat pada dasarnya memiilih figur kandidat berdasarkan kelayakan dan rekam jejak, bukan melihat lampiran dokumen pendidikan di kertas suara.
"Iya, enggak ada batasan. Kita mau bikin clear bahwa semua anak bangsa yang dinilai layak karena yang pilih rakyat secara langsung," tegasnya.
Langkah konkret ini, lanjutnya, akan segera ditindaklanjuti oleh RAPI melalui pengajuan audiensi resmi kepada Presiden Prabowo, Wapres Gibran, serta DPR untuk menyampaikan berbagai usulan yang bisa dimasukkan dalam revisi UU Pemilu.
Sementara itu terkait dengan polemik ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka, Derek menilai bahwa polemik tersebut semestinya sudah dihentikan. Karena seluruh proses tahapan pemilu, termasuk sengketa pemilu, telah selesai di Mahkamah Konstitusi.
“Jadi,seharusnya tahapan ijazah itu sudah harus dihentikan, kita hentikan. Karena tidak ada lagi bakal calon presiden, yang ada Presiden dan Wakil Presiden,” jelasasnya.
Ia memahami bahwa dalam politik terdapat dinamika dan perbedaan. Namun ia mengingatkan kepentingan bangsa dan negara harus didahulukan di atas kepentingan pribadi dan golongan.
“Jadi, cukup polemik ijazah kita hentikan. Mari kita lihat polemik bangsa ini, yaitu kemiskinan, pengangguran, dan banyak hal yang lebih penting daripada permasalahan ijazah yang harus dikemukakan,” ungkapnya.
Ditempat yang sama Wakil Ketua Presidium RAPI, Frans Ansanay.SH.MH menyebutkan RAPI hadir dalam merawat kedaulatan rakyat.
"Kami mengajak putra putri Indonesia menjaga kedaulatan Rakyat, Kedaulatan Hukum dan kedaulatan Negara selain itu RAPI menyatakan sikap bahwa kepemimpinan Prabowo-Gibran adalah suara aspirasi Rakyat Indonesia. Jika ada pihak-pihak yang ingin memisahkan kedua tokoh bangsa ini maka RAPI akan berdiri di depan untuk membela Presiden dan Wakil presiden yang sudah kita pilih," ungkapnya.
Menurutnya, Presiden dan wakil presiden adalah satu paket dalam pemilihan 2024 lalu sehingga tidak bisa pilihan rakyat dengan seenaknya diacak-acak.
"Masa sih Presiden dan Wakil presiden pilihan seluruh rakyat Indonesia mau di bubarkan oleh 12 ekor saja dan kita tidak boleh diam saja ketika mereka mencabik-cabik pilihan Rakyat Indonesia. Masa depan adalah milik generasi muda saat ini maka sosok itu harus kita kawal terus," pungkasnya. (rhs/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti




